Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional, Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab perkembangan hubungan hukum lintas negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional ke Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari rangkaian penyusunan regulasi yang komprehensif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan global.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum bagi Pansus untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi hukum, hingga para pemangku kepentingan. Berbagai pandangan tersebut dinilai penting untuk memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab persoalan hukum perdata internasional yang semakin kompleks.
Yasonna Laoly menilai penyusunan regulasi yang baik harus dibangun melalui partisipasi berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, perkembangan mobilitas warga negara, investasi, perdagangan, perkawinan campuran, hingga sengketa keperdataan lintas yurisdiksi menuntut hadirnya payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, Pansus berupaya memastikan setiap masukan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU. Pendekatan tersebut diharapkan melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara akademis, tetapi juga aplikatif dan mampu diimplementasikan secara efektif.
Selain memperkuat kepastian hukum, RUU tentang Hukum Perdata Internasional juga diharapkan menjadi instrumen yang mendukung iklim investasi, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika hubungan hukum di tingkat internasional.
Kunjungan kerja di Sumatera Utara menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi yang tengah berlangsung. Melalui serangkaian dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, Pansus menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berorientasi pada kepentingan nasional, dan mampu menjawab tantangan hukum perdata internasional di masa depan.
