Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mendampingi Stranas PK KPK. Dok: BPN Banten.
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mendampingi Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) dalam pelaksanaan verifikasi lapangan di empat Kantor Pertanahan di Provinsi Banten pada 24–25 Juni 2026.
Kunjungan tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang sebagai bagian dari evaluasi implementasi penguatan integritas layanan pertanahan melalui transformasi digital.
Harison menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan langkah untuk memastikan berbagai upaya mitigasi risiko korupsi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.
“Tim Stranas PK pada prinsipnya datang untuk melakukan verifikasi lapangan, melihat langsung bagaimana sebenarnya kita melakukan mitigasi layanan yang dapat membuat pelayanan pertanahan semakin berintegritas,” katanya.
Menurut Harison, digitalisasi menjadi salah satu indikator utama yang dinilai karena mampu menciptakan pelayanan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
“Yang pertama dilihat adalah proses digitalisasinya. Apakah layanan-layanan ini sudah tersedia secara digital sehingga potensi masyarakat bertemu langsung dengan petugas di kantor semakin berkurang dan seluruh proses dapat dilakukan melalui sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui sistem yang semakin terbuka dan terdokumentasi.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan verifikasi lapangan menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan kualitas layanan pertanahan di seluruh satuan kerja.
Menurutnya, kepastian prosedur, kepastian waktu penyelesaian layanan, dan kepastian biaya menjadi tiga aspek penting yang terus diperkuat agar pelayanan publik semakin profesional sekaligus mampu menutup peluang terjadinya penyimpangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Sudaryanto, Kasubdit Pengembangan Layanan Pertanahan Mohamad Gugus Perdana, Kepala Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang Firman Ariefiansyah Singagerda, beserta jajaran.
