Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., Dok: Istimewa.
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan bagi rumah rusak berat terdampak bencana dari semula Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Rabu (2/7).
Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sekaligus memastikan masyarakat terdampak memperoleh hunian yang aman, layak, dan memiliki ketahanan lebih baik terhadap ancaman bencana di masa mendatang.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa penyesuaian nilai bantuan menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya biaya pembangunan rumah dan tuntutan penyediaan hunian yang memenuhi standar keselamatan.
“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.
Usulan tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan hunian tetap (huntap) melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya pada sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa nilai bantuan sebesar Rp60 juta per unit belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak sesuai standar konstruksi tahan bencana.
Selain itu, kenaikan harga material bangunan, meningkatnya biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di daerah dengan aksesibilitas terbatas turut menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.
Melalui penyesuaian tersebut, BNPB mengusulkan agar bantuan stimulan rumah rusak berat yang bersumber dari Dana Siap Pakai dapat diterapkan secara nasional tanpa dibatasi lokasi maupun jenis bencana. Kebijakan yang berlaku secara seragam dinilai akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, mempercepat proses pemulihan, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, peningkatan nilai bantuan akan berdampak langsung terhadap kualitas konstruksi rumah. Penguatan struktur pondasi dan kolom, penggunaan material bangunan yang lebih berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai, hingga peningkatan instalasi kelistrikan menjadi bagian dari standar hunian yang diharapkan dapat diwujudkan melalui kebijakan tersebut.
Hunian yang dibangun dengan kualitas konstruksi yang lebih baik diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, tetapi juga mampu mengurangi risiko kerusakan apabila terjadi bencana di kemudian hari.
Saat ini, berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan sebanyak 19.646 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembangunan tersebut meliputi skema huntap in-situ maupun relokasi mandiri.
Dengan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat, BNPB berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berkualitas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pemulihan yang berkeadilan, sehingga masyarakat terdampak dapat segera kembali menjalani kehidupan secara aman, layak, dan produktif.
Ke depan, BNPB akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan yang adaptif, efektif, dan berkeadilan dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah Indonesia.
