Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem penataan ruang sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan sektor energi nasional.
Langkah tersebut dilakukan melalui percepatan penyelesaian dokumen tata ruang di daerah serta evaluasi rencana tata ruang agar mampu mengakomodasi kebutuhan investasi strategis.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam CNBC Indonesia Energy Forum 2026 yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Suyus, pembangunan sektor energi membutuhkan kepastian tata ruang sejak tahap perencanaan sehingga proyek strategis nasional dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
“Tata ruang bukan sekadar izin. Tata ruang merupakan bagian dari manajemen risiko. Perencanaan harus didukung data yang akurat sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Namun, pembangunan infrastruktur lanjutan seperti jaringan pipa dan kilang masih menghadapi tantangan karena harus melintasi berbagai kawasan dengan fungsi ruang yang berbeda.
Karena itu, Ditjen Tata Ruang terus mendorong sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar seluruh tahapan pembangunan dapat disesuaikan dengan rencana tata ruang.
Selain mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang di berbagai daerah, Ditjen Tata Ruang juga melakukan evaluasi terhadap rencana tata ruang yang telah berusia lebih dari enam tahun agar tetap relevan dengan perkembangan pembangunan nasional.
“Ketahanan pangan dan ketahanan energi sama-sama menjadi prioritas. Karena itu, tata ruang harus mampu menyiapkan ruang yang cukup bagi lahan sawah, pertanian, sekaligus mendukung pengembangan energi secara berkelanjutan,” kata Suyus.
Melalui langkah tersebut, Ditjen Tata Ruang berkomitmen menciptakan kepastian ruang bagi investasi, mendukung pembangunan infrastruktur energi, sekaligus menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang untuk kawasan pertanian, kawasan hutan, dan permukiman secara berkelanjutan.
