Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan pentingnya penguatan sistem pemasyarakatan sebagai konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Yasonna menyebut hadirnya KUHP Nasional merupakan lompatan besar dalam reformasi sistem pemidanaan Indonesia. Menurutnya, perubahan paradigma dari pendekatan penjara menuju pemasyarakatan sesungguhnya telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun baru mendapatkan landasan hukum yang kuat melalui KUHP baru.
“Ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebuah lompatan besar dalam filosofi pemidanaan kita. Reformasi dari pendekatan penjara menuju pemasyarakatan kini mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat,” ujar Yasonna.
Ia menilai implementasi sistem pemasyarakatan baru membutuhkan dukungan regulasi turunan yang memadai, terutama Peraturan Pemerintah (RPP) yang hingga kini belum rampung. Menurutnya, penyelesaian regulasi tersebut memerlukan kemauan politik yang kuat dari berbagai kementerian dan lembaga karena menyangkut perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Yasonna menegaskan bahwa konsep pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan resosialisasi merupakan pencapaian penting dalam sejarah hukum Indonesia. Bahkan, menurutnya, setelah lebih dari satu abad Indonesia menggunakan warisan hukum kolonial, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP nasional yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.
“Setelah perjalanan panjang lebih dari 100 tahun, bangsa ini akhirnya memiliki KUHP nasional yang membawa peradaban baru dalam sistem pemidanaan, yaitu resosialisasi dan perbaikan warga binaan,” katanya.
Meski demikian, Yasonna mengingatkan bahwa implementasi kebijakan baru tersebut harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara yang saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan.
Ia mengakui kebutuhan anggaran yang diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan cukup besar, termasuk untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penambahan sumber daya manusia, serta penguatan program pembinaan warga binaan.
Karena itu, ia meminta Ditjen Pemasyarakatan menyusun program yang realistis dan bertahap agar lebih mudah mendapatkan dukungan pemerintah maupun DPR RI.
“Komisi XIII pasti mendukung karena ini konsekuensi dari reformasi pemidanaan kita. Namun kita juga harus realistis melihat kemampuan APBN saat ini. Program-program prioritas perlu disusun secara bertahap dan terukur,” ujarnya.
Yasonna juga mendorong Ditjen Pemasyarakatan untuk memperluas sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan para hakim. Menurutnya, keberhasilan penerapan sistem pemidanaan baru sangat bergantung pada kesamaan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Ia menyarankan agar pengembangan Balai Pemasyarakatan difokuskan terlebih dahulu pada daerah-daerah yang memiliki jumlah warga binaan cukup besar dan potensi penerapan pidana alternatif yang tinggi. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Selain itu, Yasonna juga menyinggung potensi pemanfaatan fasilitas dapur dan sarana produksi pangan yang telah dimiliki lembaga pemasyarakatan untuk mendukung berbagai program pemerintah. Menurutnya, infrastruktur yang tersedia di lapas dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi warga binaan sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran.
Di akhir penyampaiannya, Yasonna mengingatkan bahwa reformasi pemidanaan yang sedang dijalankan merupakan agenda besar yang membutuhkan dukungan seluruh pihak. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu membangun strategi implementasi yang matang agar tujuan pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan dapat tercapai secara optimal.
“Yang pasti kami mendukung. Ini adalah konsekuensi dari reformasi pemidanaan yang sudah kita putuskan bersama. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara bertahap, realistis, dan berkelanjutan,” tegasnya.
