Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota DPR RI periode 2024-2029, Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., memimpin upaya penguatan regulasi nasional melalui Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian penting dalam memperkaya pembahasan dan penyusunan RUU HPI agar mampu menjawab berbagai tantangan hubungan hukum lintas negara yang terus berkembang di era globalisasi.
Dalam kegiatan tersebut, Pansus DPR RI menghimpun berbagai masukan, pandangan, serta pengalaman dari para pemangku kepentingan di daerah. Aspirasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum internasional.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan perdata yang melibatkan unsur asing, baik yang berkaitan dengan individu, keluarga, maupun aktivitas bisnis lintas negara.
“Masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berbagai hubungan hukum internasional,” ujar Yasonna.
RUU tentang Hukum Perdata Internasional diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur berbagai persoalan hukum perdata yang memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu yurisdiksi negara. Kehadiran regulasi ini juga dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia di tengah meningkatnya interaksi global.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, DPR RI berharap RUU HPI dapat menjadi instrumen hukum modern yang mampu mengakomodasi dinamika global, sekaligus memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan, adaptif, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat Indonesia.
