Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan.
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mendorong penguatan manajemen risiko berbasis data dan sistem peringatan dini di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal sekaligus menjaga kepastian hukum dan mutu pelayanan pertanahan.
Pesan tersebut disampaikan Ossy saat membuka Seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menekankan bahwa pengelolaan risiko perlu terintegrasi dengan proses bisnis dan transformasi digital agar potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih awal, sebelum berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Ossy.
Menurut dia, pendekatan GRC menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang menghubungkan aspek pemerintahan yang baik (governance), pengelolaan risiko (risk), dan kepatuhan terhadap aturan (compliance). Integrasi ketiganya diharapkan membantu jajaran kementerian mengambil keputusan secara lebih terukur dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Digitalisasi Harus Diikuti Pengendalian
Ossy mengingatkan bahwa transformasi digital tidak otomatis menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan. Karena itu, digitalisasi pelayanan perlu disertai pembenahan alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, serta mekanisme pengendalian yang jelas.
Ia mencontohkan pelayanan peralihan hak atas tanah yang membutuhkan verifikasi andal, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan proses. Seluruh aspek tersebut perlu dijaga agar peningkatan kecepatan pelayanan tidak mengorbankan kepastian hukum.
“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” kata Ossy.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan manajemen risiko sebagai bagian dari proses kerja sehari-hari, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Dengan demikian, setiap keputusan dan tahapan pelayanan dapat mempertimbangkan potensi risiko sekaligus menjaga efektivitas layanan kepada masyarakat.
Perkuat Sinergi Antarunit Kerja
Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Muhammad, menjelaskan bahwa Seminar GRC 2026 menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik di bidang tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Forum tersebut juga diarahkan untuk menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang. Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran kementerian dalam menerapkan manajemen risiko pada setiap siklus proses bisnis.
Einstein menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas semakin baik. Kesadaran terhadap risiko, menurut dia, perlu tercermin mulai dari perencanaan kegiatan, pengambilan keputusan, pelaksanaan pengendalian, hingga evaluasi pekerjaan.
Libatkan Ahli Manajemen Risiko
Seminar GRC Tahun 2026 turut menghadirkan Founder and Principal CRMS Indonesia Antonius Alijoyo serta Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hery Subowo.
Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN secara langsung. Sementara itu, 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi mengikuti kegiatan secara daring.
Melalui forum tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pemahaman dan penerapan GRC agar pengendalian risiko semakin terintegrasi dengan proses kerja.
Pendekatan berbasis data dan peringatan dini diharapkan membantu jajaran mengantisipasi potensi masalah lebih awal, menjaga kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akuntabel, dan terpercaya.
