Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat.
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar.
Upaya hukum harus diikuti pemulihan ekosistem agar fungsi lingkungan yang rusak dapat kembali pulih dan masyarakat terlindungi.
Penegasan tersebut disampaikan Jumhur saat membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya peran ilmu pengetahuan dan pembuktian ilmiah untuk memastikan penanganan perkara lingkungan berjalan berdasarkan fakta.
“Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahli lah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” kata Jumhur.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya keterlibatan para ahli dalam mengungkap kerusakan lingkungan. Melalui data, penelitian, dan analisis yang objektif, para ahli dapat membantu menjelaskan tingkat kerusakan, dampak terhadap ekosistem, serta kebutuhan pemulihan yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Bagi pemerintah, pendekatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar berupa kerusakan alam dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Gugatan Rp4,8 Triliun atas Dugaan Kerusakan Lingkungan
Salah satu langkah hukum yang mencerminkan pendekatan tersebut adalah gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara. Pada awal 2026, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp4,8 triliun terkait kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang mencakup wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Nilai gugatan yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan besarnya tuntutan pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah dalam perkara tersebut. Namun, proses peradilan tetap harus dihormati dan status dugaan pelanggaran tidak dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum ada putusan pengadilan.
Melalui proses hukum, pemerintah berupaya mendorong pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan sekaligus memastikan pemulihan ekosistem menjadi bagian dari penyelesaian perkara.
Peradilan Harus Melindungi Lingkungan dan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof. Hamdi, mengingatkan bahwa penanganan perkara lingkungan perlu berorientasi jangka panjang dan menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.
Penegakan hukum, menurut dia, tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Lingkungan yang rusak harus dipulihkan, masyarakat terdampak perlu memperoleh perlindungan, dan kerusakan serupa harus dicegah agar tidak terus berulang.
Pandangan tersebut sejalan dengan penekanan Jumhur mengenai pentingnya menghubungkan proses hukum dengan pembuktian ilmiah. Dengan dukungan para ahli, penanganan perkara lingkungan diharapkan memiliki dasar yang kuat untuk mengungkap kerusakan sekaligus menentukan langkah pemulihan yang tepat.
Kerusakan alam tidak hanya menyangkut kondisi hutan, sungai, atau kawasan pesisir. Dampaknya juga dapat memengaruhi ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan sumber daya yang dibutuhkan generasi mendatang.
Karena itu, pesan yang mengemuka dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 adalah pentingnya menempatkan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum. Keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari upaya memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam.
