Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dok: Istimewa.
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial. Ia memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak pernah meminta platform digital menurunkan konten atau membatasi informasi terkait karhutla.
Penegasan tersebut disampaikan Meutya menyusul ramainya perbincangan mengenai dugaan pembatasan konten karhutla di media sosial. Menurutnya, informasi yang dibagikan masyarakat melalui platform digital justru menjadi salah satu sumber penting bagi pemerintah dalam mendukung penanganan kebakaran di lapangan.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meutya menjelaskan, pemerintah juga memanfaatkan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads untuk menyampaikan informasi mengenai karhutla kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah munculnya dugaan pembatasan jangkauan unggahan terkait karhutla, Meutya mendorong perusahaan teknologi untuk lebih transparan dalam menerapkan algoritma dan pedoman komunitas atau community guidelines.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana suatu konten dapat ditayangkan, dibatasi, atau diturunkan oleh platform digital. Transparansi tersebut dinilai penting agar pengelolaan informasi di ruang digital dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujarnya.
Meutya juga mengimbau masyarakat yang merasa unggahan terkait karhutla mengalami pembatasan atau gangguan layanan agar segera mengajukan pengaduan atau banding kepada platform yang bersangkutan, termasuk Meta, TikTok, maupun layanan media sosial lainnya.
Selain melaporkan kepada platform, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komdigi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Langkah ini menjadi bagian dari dorongan agar ruang digital tetap terbuka bagi pertukaran informasi yang relevan, sekaligus mendorong platform teknologi menjalankan kebijakan moderasi konten secara transparan dan akuntabel.
