Jakarta – Antrean panjang dan keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Bali menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) segera memastikan distribusi BBM kembali lancar agar masyarakat tidak terus menanggung dampaknya.
Mufti menegaskan, BBM bukan sekadar komoditas energi, melainkan kebutuhan penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak. Gangguan distribusi yang memicu antrean panjang dapat menghambat mobilitas, mengurangi produktivitas, hingga menekan pendapatan masyarakat.
“BBM merupakan kebutuhan strategis masyarakat. Ketika distribusinya terganggu hingga menimbulkan antrean panjang dan kesulitan mendapatkan bahan bakar, konsumen menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Karena itu, pemerintah dan Pertamina harus segera memastikan pelayanan kembali normal,” ujar Mufti.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menanggung beban akibat persoalan tata kelola distribusi yang berada di luar kendali mereka. Dampaknya bahkan dapat dirasakan langsung oleh pengemudi ojek daring, sopir angkutan umum, pelaku UMKM, nelayan, serta kelompok pekerja yang bergantung pada BBM untuk mencari nafkah.
Bagi mereka, waktu yang habis untuk mengantre bukan sekadar persoalan kenyamanan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi jam kerja, menekan pendapatan, dan mengganggu kegiatan ekonomi sehari-hari.
Ganjil-Genap Harus Jadi Solusi Sementara
Menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina yang menerapkan sistem ganjil-genap dalam pembelian BBM pada 17–19 Oktober 2026, Mufti menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya darurat untuk mengurai antrean.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah kendaraan yang mengantre. Hal terpenting adalah memastikan pasokan tersedia dan masyarakat kembali memperoleh BBM dengan mudah.
“Pengaturan ganjil-genap boleh menjadi instrumen sementara dalam kondisi darurat. Namun, jangan sampai pembatasan justru membuat konsumen semakin sulit memperoleh BBM. Pemerintah harus memastikan stok tersedia, distribusi lancar, dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” tegasnya.
Mufti juga meminta evaluasi dilakukan secara berkala berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Jika pasokan dan pelayanan telah pulih, pembatasan perlu ditinjau kembali sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Stok Aman, Distribusi Harus Terjamin
BPKN turut mendorong pemerintah, Pertamina, dan instansi terkait mengevaluasi rantai pasok BBM secara menyeluruh, mulai dari pengadaan, transportasi, penyimpanan, hingga penyaluran ke SPBU.
Menurut Mufti, informasi mengenai ketersediaan stok di terminal penyimpanan perlu disertai penjelasan tentang kemampuan distribusi hingga ke titik pelayanan. Stok yang tersedia di depo tidak serta-merta menjamin kebutuhan konsumen terpenuhi apabila penyalurannya mengalami hambatan.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa stok aman. Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai kapan distribusi kembali normal, wilayah mana yang masih mengalami kendala, serta langkah konkret untuk mengatasinya. Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak diliputi ketidakpastian,” ujarnya.
Ia meminta Pertamina menyampaikan perkembangan distribusi secara berkala, termasuk jadwal pengiriman, kondisi pelayanan SPBU, serta saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Evaluasi juga perlu mencakup kesiapan armada pengangkut, kapasitas penyimpanan, distribusi antardaerah, dan langkah antisipasi apabila terjadi keterlambatan kapal maupun gangguan cuaca.
Layanan Darurat dan Konsumen Rentan Harus Dilindungi
Mufti menekankan bahwa penanganan gangguan pasokan harus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang sangat bergantung pada BBM. Pelayanan bagi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya harus menjadi prioritas.
Di sisi lain, setiap pembatasan pembelian harus diterapkan secara tertib, proporsional, dan disertai sosialisasi yang jelas. Konsumen perlu mengetahui aturan yang berlaku agar tidak menghadapi kebingungan maupun penolakan pelayanan tanpa penjelasan yang memadai.
Ia juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan menghindari pembelian berlebihan akibat kepanikan. Meski demikian, imbauan tersebut harus diimbangi kepastian pasokan dan pelayanan dari pihak yang bertanggung jawab atas distribusi.
“Jangan sampai masyarakat diminta tetap tenang, tetapi di lapangan mereka kesulitan mendapatkan BBM. Kepercayaan konsumen hanya bisa dibangun apabila informasi yang disampaikan sejalan dengan kondisi dan pelayanan nyata,” kata Mufti.
BPKN Perluas Pengawasan, Jangan Tunggu Antrean Mengular
Lebih jauh, BPKN meminta pemerintah memperluas pemantauan ke berbagai daerah, tidak hanya berfokus pada persoalan antrean di Bali. Langkah antisipasi dinilai penting untuk mendeteksi lonjakan permintaan, keterlambatan pengiriman, maupun ketimpangan distribusi sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.
Mufti mendorong koordinasi lintas instansi agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan terukur. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran atau pelayanan BBM, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada penanganan pengaduan setelah masyarakat dirugikan. Negara juga harus hadir melalui pencegahan, pengawasan, dan kepastian pelayanan. Jangan menunggu antrean mengular dan aktivitas ekonomi terganggu baru semua pihak bergerak,” tegasnya.
Mufti menambahkan, kelancaran pasokan BBM merupakan bagian penting dalam menjaga daya beli, produktivitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Baginya, ukuran keberhasilan penanganan gangguan distribusi bukan sekadar pernyataan bahwa stok tersedia, melainkan kepastian bahwa BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Prinsipnya sederhana, konsumen berhak mendapatkan kepastian. Pemerintah dan Pertamina harus memastikan BBM tersedia, distribusinya lancar, informasinya transparan, dan setiap gangguan ditangani secara cepat. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak persoalan distribusi,” pungkas Mufti Mubarok.
