Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, mengajak masyarakat untuk lebih memahami dan memanfaatkan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok sebagai salah satu instrumen hukum dalam memperjuangkan hak secara kolektif.
Menurutnya, mekanisme ini dapat menjadi solusi yang lebih efektif ketika suatu peristiwa menimbulkan kerugian terhadap banyak orang.
Yasonna menjelaskan, hukum Indonesia telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan melalui class action apabila terdapat kesamaan fakta, dasar hukum, serta kerugian yang dialami oleh sekelompok orang.
Dengan mekanisme tersebut, sejumlah perwakilan dapat mengajukan gugatan atas nama seluruh anggota kelompok tanpa harus membawa perkara secara terpisah ke pengadilan.
“Memperjuangkan hak melalui jalur hukum tidak harus dilakukan secara sendiri-sendiri. Dalam perkara yang berdampak pada banyak orang, class action menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keadilan secara lebih efektif,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan publik yang berpotensi diselesaikan melalui mekanisme tersebut, seperti kebocoran data pribadi, pencemaran lingkungan, maupun dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.
Dalam kondisi seperti itu, gugatan perwakilan kelompok dinilai mampu memberikan proses penyelesaian yang lebih efisien dibandingkan gugatan secara individual.
Selain mempercepat proses penyelesaian perkara, class action juga dinilai mampu menekan biaya penanganan perkara karena dilakukan secara bersama-sama. Di sisi lain, mekanisme ini memperkuat posisi hukum masyarakat ketika berhadapan dengan pihak yang diduga menyebabkan kerugian dalam skala besar.
Yasonna menilai pemahaman masyarakat terhadap berbagai instrumen hukum masih perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, meningkatnya literasi hukum akan membuat masyarakat lebih memahami hak-haknya sekaligus mengetahui berbagai jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan mekanisme hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan ketika menghadapi persoalan yang berdampak luas.
Lebih lanjut, Yasonna juga mengajak masyarakat untuk ikut berdiskusi mengenai berbagai persoalan publik yang dinilai berpotensi diselesaikan melalui mekanisme class action. Menurutnya, partisipasi publik dalam membangun kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, Yasonna berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa class action bukan hanya mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga instrumen untuk memperkuat perlindungan hukum, memperluas akses terhadap keadilan, dan memastikan hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan secara bersama-sama ketika menghadapi kerugian yang bersifat kolektif.
