Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Selasa (1/9/2026).
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Ossy mengatakan, hingga kini belum terdapat undang-undang khusus yang mengatur reforma agraria. Pelaksanaannya masih menggunakan instrumen Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keterbatasan kewenangan ketika pemerintah menangani persoalan tanah masyarakat yang bersinggungan dengan kewenangan lintas sektor.
Selain keterbatasan regulasi, urgensi RUU tersebut juga didorong masih tingginya ketimpangan penguasaan tanah. Ossy menyebut Indeks Gini Pertanahan saat ini berada di angka 0,47.
Menurutnya, RUU Reforma Agraria setidaknya memiliki lima urgensi, yakni menghadirkan payung hukum yang lebih kuat, mengakhiri sektoralitas hukum, membentuk kelembagaan khusus, memperkuat penyelesaian konflik agraria, serta melindungi petani, nelayan dan masyarakat miskin.
“RUU ini hadir untuk menerobos dan mengakhiri ego sektoral antar kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Ossy.
Ia menegaskan, RUU tersebut tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif, tetapi harus menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Kami berharap RUU ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum,” katanya.
RUU tersebut juga akan mengatur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), subjek penerima, penataan aset dan akses, penyelesaian konflik, kelembagaan, sistem informasi, hingga pendanaan.
Kementerian ATR/BPN berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjadi fondasi untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
