Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.ST., M.H. Dok: HF
Jakarta – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan transparan terus diwujudkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan melalui implementasi Pengukuran Terjadwal.
Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kepastian jadwal pengukuran tanah bagi masyarakat.
Program tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang telah diterapkan di sekitar 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian karena jadwal pengukuran telah ditentukan sejak permohonan diterima, dengan target masa tunggu paling lama tujuh hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan pihaknya berkomitmen mengoptimalkan implementasi Pengukuran Terjadwal sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah. Kami ingin pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi setiap pemohon,” ujar Seto.
Dalam pelaksanaannya, Kantah Kota Tangerang Selatan menerapkan sistem First In First Out (FIFO), sehingga seluruh permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan. Mekanisme ini memastikan setiap pemohon mendapatkan pelayanan secara adil, tertib, dan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Selain memberikan kepastian jadwal pengukuran, ATR/BPN juga menargetkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat lima hari setelah proses pengukuran selesai. Standar pelayanan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses lanjutan, termasuk penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target pelayanan akan terus diperkuat, termasuk melalui penambahan petugas ukur agar kualitas layanan semakin merata di seluruh Indonesia.
Penerapan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu wujud transformasi pelayanan pertanahan yang mengedepankan kepastian waktu dan transparansi.
Dengan sistem yang semakin tertata, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan yang lebih cepat, tetapi juga mendapatkan kepastian proses sejak permohonan diajukan hingga tahapan pengukuran selesai.
Ke depan, implementasi Pengukuran Terjadwal diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
