Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memacu kesiapan program prioritas untuk 2027 dengan menempatkan ketahanan pangan dan penguatan kepastian hukum atas tanah sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kementeriannya menyiapkan program dan anggaran 2027 agar kebijakan pertanahan dan tata ruang dapat memberikan dukungan nyata terhadap sejumlah prioritas pemerintah.
Hal itu disampaikan Dalu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalu menjelaskan, dukungan ATR/BPN terhadap prioritas nasional antara lain diwujudkan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria untuk memperkuat kedaulatan pangan. Sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah serta legalisasi aset.
“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi MBR melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah,” ujar Dalu.
Tak berhenti pada sektor pangan dan pertanahan masyarakat, agenda ATR/BPN pada 2027 juga mencakup dukungan terhadap kemandirian energi dan air, penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana.
Seluruh agenda tersebut akan ditopang melalui instrumen pertanahan dan tata ruang, mulai dari legalisasi aset, pengadaan tanah, redistribusi tanah hingga penataan ruang.
Dalu menambahkan, kebijakan pertanahan juga diarahkan untuk mendukung pengurangan kemiskinan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat. Redistribusi tanah, legalisasi aset, dan pemberdayaan masyarakat akan menjadi bagian dari upaya memberikan akses yang lebih kuat kepada masyarakat untuk mengembangkan aset yang dimiliki.
Penyelesaian konflik pertanahan juga menjadi perhatian. Kepastian hukum atas tanah dinilai penting agar masyarakat memiliki ruang yang lebih aman untuk mengembangkan aset dan menjalankan kegiatan ekonomi.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dalu.
Rapat bersama Komisi II DPR RI tersebut turut diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
