Jakarta – Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan analisis terhadap sejumlah bukti, termasuk data perjalanan kereta serta keterangan ahli.
Menurut penyidik, persoalan pengereman menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyidikan. Berdasarkan analisis data logger, pengereman darurat dilakukan pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
Polisi menyebut pengereman seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Masinis juga dinilai ragu dalam mengambil keputusan ketika menghadapi kondisi sebelum kecelakaan.
“Seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka menambahkan, berdasarkan perhitungan ahli perkeretaapian dengan teori Minden, pengereman masih memungkinkan dilakukan sehingga kereta dapat berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter.
“Harusnya kapabel 600 itu berhenti total. Dia juga bisa mengambil keputusan kalau ragu-ragu, atau berhenti, dia harus mengambil keputusan berhenti dari awal. 263 meter baru dia berhenti,” ujar Rizka.
Polisi Jelaskan Kondisi Sinyal
Dalam keterangannya, polisi juga menyampaikan kondisi persinyalan saat kejadian. Rizka mengatakan, sinyal utama maupun sinyal pengulang berada dalam kondisi clear atau aman.
Ia menjelaskan, sistem sinyal tersebut menggunakan mekanisme mirroring, sehingga apabila terdapat perintah berhenti pada sinyal sebelumnya, informasi tersebut juga akan ditampilkan pada sinyal pengulang.
Menurut polisi, ketentuan mengenai tindakan ketika masinis mengalami keraguan telah diatur dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50. Dalam kondisi tersebut, masinis disebut harus mengambil tindakan terberat dengan menghentikan kereta sebelum melakukan konfirmasi.
KAI Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan maupun data tambahan yang dibutuhkan penyidik.
“KAI pada prinsipnya sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait insiden di Bekasi Timur,” ujar Anne.
Meski menghormati proses hukum, KAI juga memastikan hak AN sebagai pegawai tetap mendapatkan pendampingan. Manajemen telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi AN selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moril perusahaan terhadap pegawai, KAI telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi saudara AN selama proses hukum ini berlangsung,” kata Anne.
KAI juga menyatakan kecelakaan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap aspek keselamatan operasional. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Anne mengatakan KAI berkomitmen menjalankan rekomendasi KNKT sebagai bagian dari upaya memperbaiki aspek keselamatan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, penetapan AN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan kepolisian. Sementara itu, KAI menyatakan akan menghormati proses tersebut sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya.
