Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan kesiapan jajarannya mengimplementasikan tujuh perintah harian Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Komitmen tersebut disampaikan Dedy kepada halofakta.com, Rabu (2/9), bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Tujuh perintah harian tersebut menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa. Di antaranya menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam pelaksanaan tugas, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan, mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden, menggunakan hati nurani secara profesional dengan menjunjung kebenaran dan keadilan, serta membangun sinergi dengan kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan.
Dedy mengatakan jajaran Kejari Karawang akan menerjemahkan arahan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang sah.
Menurutnya, penegakan hukum juga harus tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hati nurani ditempatkan sebagai landasan etik untuk memastikan bahwa setiap kewenangan digunakan secara cermat, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Dedy.
Ia menegaskan pendekatan humanis dalam penegakan hukum tidak berarti Kejaksaan mengesampingkan aturan atau bersikap lunak terhadap pelanggaran.
Untuk perkara yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, Kejari Karawang akan mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sebaliknya, terhadap tindak pidana yang menimbulkan dampak serius, merugikan masyarakat secara luas, melibatkan kekerasan, kelompok rentan sebagai korban, maupun berkaitan dengan kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bebas dari intervensi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, administratif, maupun etik,” tegasnya.
Fokus Korupsi dan Penyelamatan Aset
Dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Dedy juga menegaskan fokus Kejari Karawang hingga akhir tahun pada penanganan perkara yang terukur, pemulihan kerugian negara, serta pengamanan aset daerah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas penanganan, kepastian hukum, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Karawang menargetkan langkah konkret hingga akhir tahun melalui penanganan perkara yang terukur, pemulihan kerugian negara, serta pengamanan aset daerah berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” katanya.
Menurut Dedy, implementasi tujuh arahan Jaksa Agung harus bermuara pada penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Karena itu, integritas, profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas menjadi prinsip yang harus dijaga setiap insan Adhyaksa.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tahun ini sendiri mengusung semangat mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.
Dedy memastikan semangat tersebut akan diterjemahkan di tingkat daerah melalui kerja penegakan hukum yang tidak hanya tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga memberikan keadilan, perlindungan, dan manfaat bagi masyarakat Karawang.
