Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama memberikan keterangan terkait penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara.
Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Kedua tersangka baru tersebut berasal dari internal Bank Himbara KC Karawang, yakni BMY dan AA.
BMY diketahui menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada 2022–2025. Sementara AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022-2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat orang dari PT BAS berinisial VY, HJ, OH, dan HH, serta satu orang dari Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.
Penyidik menyebut penetapan BMY dan AA dilakukan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit.
Ia juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dan memerintahkan Consumer Loan Officer tetap memproses permohonan kredit meski telah diketahui adanya kejanggalan pada berkas calon debitur PT BAS.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Atas kemudahan yang diberikan dalam proses kredit tersebut, BMY diduga menerima uang dari HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022–2024.
Penyidik telah mengonfirmasi nilai uang yang diterima BMY mencapai Rp73 juta melalui e-wallet.
Sementara itu, AA diduga turut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan KPR PT BAS, termasuk terkait eskalasi kredit yang dilakukan BMY di luar batas kewenangan.
AA diduga menerima uang dari HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022-2023. Nilai uang yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20 juta dan diterima secara tunai.
Kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Karawang masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
