Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.
Jakarta – Ketika teknologi semakin dekat dengan kehidupan anak, Kementerian Agama memilih tidak sekadar membatasi penggunaan gawai, tetapi membangun cara yang lebih sehat dalam memanfaatkan teknologi di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, Kemenag mengatur penggunaan perangkat digital agar proses belajar tetap fokus, interaksi sosial terjaga, sekaligus anak terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital.
Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan keagamaan sejenis.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Bukan Sekadar Membatasi Gawai
Dalam aturan tersebut, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan gawai juga diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Aturan serupa diterapkan kepada guru dan tenaga kependidikan. Penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar tidak diperbolehkan apabila tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk mendukung penerapannya, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Di sisi lain, sekolah diminta tetap menyediakan kanal komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak antara orang tua dan satuan pendidikan.
Kebijakan pembatasan tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Kemenag menekankan agar penerapannya tidak menggunakan kekerasan dan sanksi yang diberikan bersifat edukatif serta proporsional.
Menjaga Anak dari Risiko Ruang Digital
Menurut Kamaruddin, pengaturan penggunaan gawai juga berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Penggunaan perangkat yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan mengurangi kualitas interaksi sosial antarmurid. Di luar lingkungan sekolah, anak juga menghadapi berbagai risiko seperti perundungan siber, konten negatif dan penyalahgunaan teknologi.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.
Karena itu, aturan juga melarang akses, penyimpanan maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi dan martabat orang lain tanpa izin. Aktivitas seperti pinjaman daring, perjudian daring dan kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Keluarga Menjadi Bagian Penting
Perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga memberikan perhatian pada kebiasaan penggunaan gawai di rumah.
Orang tua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Mereka juga dianjurkan memanfaatkan fitur parental control, pembatasan usia konten, safe search, pengaturan waktu layar serta membatasi pembelian atau pengunduhan aplikasi.
Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menilai pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.
Karena itu, keluarga didorong menyediakan kegiatan tanpa gawai seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan maupun aktivitas bersama komunitas. Waktu bersama anak juga menjadi bagian penting agar ruang tumbuh mereka tidak sepenuhnya bergeser ke dunia digital.
Implementasi kebijakan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader dan unsur lainnya.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenag menempatkan literasi digital dalam makna yang lebih luas. Anak tidak hanya perlu mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami kapan harus menggunakannya, bagaimana menggunakannya secara aman, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Dengan pendekatan itu, pembatasan gawai tidak ditempatkan sebagai upaya menjauhkan anak dari perkembangan zaman. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi bagian dari ikhtiar menciptakan ruang pendidikan dan keluarga yang membantu anak tumbuh lebih fokus, aman, dan bijak dalam menghadapi dunia digital.
