Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Jakarta – Penguatan ekosistem halal di Provinsi Riau mulai diarahkan pada langkah yang lebih konkret. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH sebagai bagian dari upaya memperluas layanan Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mendorong pertumbuhan industri halal di daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Rabu (16/9/2026).
Bagi BPJPH, pembentukan UPT bukan sekadar menghadirkan kantor pelayanan di daerah. Keberadaan UPT dipandang sebagai bagian dari infrastruktur kelembagaan untuk membangun ekosistem halal yang lebih kuat dan mendukung visi Riau mengembangkan halal hub dengan jangkauan kawasan yang lebih luas.
“Hal yang lebih substansial adalah untuk memperkuat ekosistem halal di Riau. Apalagi Riau ingin mengembangkan halal hub, bukan hanya di Sumatera, tetapi juga di kawasan segitiga Indonesia, Malaysia dan Thailand (IMT-GT),” ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Menurut Aqil, visi tersebut perlu berjalan seiring dengan penguatan ekonomi syariah, terutama sektor industri halal. Riau memiliki sejumlah kawasan industri yang ke depan dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan industri halal.
“Untuk mencapai visi-misi Riau tersebut, memang harus diperkuat dengan ekonomi syariah, khususnya industri halal. Di sini ada beberapa kawasan industri yang ke depannya bisa diperkuat menjadi kawasan industri halal. Karena itu, perlu ada penguatan dari aspek infrastruktur, kelembagaan, hingga sumber daya manusia,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, UPT BPJPH di Riau diharapkan menjadi salah satu simpul pelayanan sekaligus penggerak pengembangan ekosistem halal. Kehadirannya dapat mendekatkan layanan sertifikasi dan jaminan produk halal kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Untuk mendukung rencana tersebut, BPJPH juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Riau dalam penyediaan aset untuk pengembangan kantor.
“Kami ingin mendapat dukungan dari Pemprov Riau untuk mendirikan UPT BPJPH. Jika ada hibah aset tanah untuk kantor, insya Allah di tahun 2027 akan ada pengembangan pusat pelayanan halal serta laboratorium berstandar internasional,” lanjut Aqil.
Dukungan tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Riau. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan bahwa Pemprov Riau mendukung pembentukan UPT BPJPH sebagai bagian dari penguatan pelayanan sekaligus pengembangan industri halal di daerah.
“Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung pembentukan UPT Halal Indonesia di Riau. Kami berharap keberadaan UPT ini dapat memperkuat pelayanan halal sekaligus mendukung pengembangan ekosistem industri halal di Provinsi Riau,” ujar Syahrial Abdi.
Dukungan itu kemudian diwujudkan melalui langkah konkret. Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi menandatangani kesepakatan pinjam pakai gedung yang akan digunakan sebagai kantor sementara UPT BPJPH di Provinsi Riau.
Gedung tersebut berada di kompleks Masjid Raya An-Nur dan menjadi titik awal bagi operasional UPT BPJPH di Riau.
Dengan dimulainya penggunaan kantor sementara tersebut, penguatan layanan halal di Riau tidak berhenti pada rencana kelembagaan. Langkah ini menjadi bagian dari proses membangun fondasi ekosistem halal yang mencakup pelayanan, industri, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Ke depan, sinergi BPJPH dan Pemprov Riau diharapkan dapat mendukung visi Riau sebagai salah satu pusat pengembangan industri halal yang tidak hanya menjangkau Sumatera, tetapi juga memiliki konektivitas dengan kawasan IMT-GT.
