Jakarta – Penataan lahan tidak boleh berhenti pada kepastian hukum, tetapi harus menjadi pintu masuk bagi terciptanya peluang ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prinsip tersebut menjadi perhatian Kepala BRAN, Dedi, dalam mendorong percepatan reforma agraria yang terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan Dedi dengan Menteri Transmigrasi yang membahas penataan dan pemanfaatan lahan transmigrasi, penyelesaian persoalan agraria, serta pengembangan lahan produktif bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, lahan transmigrasi seluas sekitar 3,1 juta hektare menjadi salah satu perhatian utama. Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Transmigrasi, sekitar 2,7 juta hektare di antaranya telah diberikan kepada masyarakat, sementara sebagian lahan lainnya masih membutuhkan penelusuran status hukum, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.
Bagi BRAN, persoalan tersebut membutuhkan penanganan terpadu agar lahan tidak hanya memiliki kejelasan status, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Dedi menegaskan, penataan lahan transmigrasi memiliki arti strategis dalam membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.
“Harapannya penataan lahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi rakyat. Transmigrasi harus menjadi bagian dari upaya membangun pusat pertumbuhan baru, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal atau lahan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Dedi.
Menurutnya, keberhasilan penataan lahan harus dilihat dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Kepastian hukum menjadi fondasi penting, tetapi perlu diikuti dengan dukungan yang memungkinkan tanah dikelola secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi kehidupan warga.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara
Dalam pembahasan bersama Menteri Transmigrasi, Dedi juga menyoroti pentingnya penyelesaian status lahan, mulai dari surat keputusan pencadangan oleh kepala daerah hingga proses penetapan hak pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasi.
Persoalan tersebut memerlukan koordinasi antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan aset negara tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemanfaatan lahan.
“Harapan tersebut membutuhkan koordinasi erat antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait. Kita harus memastikan aset negara tetap terlindungi, kepastian hukum diperkuat, dan kepentingan rakyat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria,” lanjutnya.
Sejumlah persoalan konkret turut menjadi pembahasan, termasuk tumpang tindih lahan di Natuna yang sekitar 30.000 hektare di antaranya disebut sebagai kawasan transmigrasi. Selain itu, dibahas pula penguasaan lahan yang sebelumnya diamankan pemerintah dan kemungkinan penanganan lahan yang telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan 79 sumur minyak dan gas Pertamina di lahan transmigrasi serta kebutuhan tambahan lahan juga menjadi bagian dari pembahasan. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya penataan yang mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan negara, kebutuhan masyarakat, dan produktivitas lahan secara bersamaan.
BRAN Dorong Reforma Agraria Terhubung dengan Ekonomi Rakyat
Bagi Dedi, agenda reforma agraria harus melampaui penyelesaian administrasi pertanahan. Masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah juga perlu mendapatkan dukungan agar mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.
Dukungan tersebut mencakup pendampingan usaha, akses permodalan, ketersediaan bibit dan pupuk, pembangunan infrastruktur dasar, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi.
“Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengelolanya. Kita harus membangun ekosistem ekonomi yang menghubungkan penataan tanah dengan kegiatan produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BRAN bersama Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria sekitar 22.000 hektare. Lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut sebelum ditentukan langkah penanganannya.
BRAN juga akan mengomunikasikan sekitar 537 hak guna usaha (HGU) dengan Kementerian ATR/BPN untuk menelaah status dan kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis penanganan reforma agraria, sekaligus memastikan setiap kebijakan didasarkan pada data dan status pertanahan yang jelas.
Selain penataan objek lahan, BRAN mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan konflik agraria yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Peta tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menentukan prioritas penyelesaian persoalan, menyelaraskan program pemerintah, dan menghubungkan penataan tanah dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
Dedi juga menyampaikan bahwa skema hak di atas HPL dapat dikaji sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pengaturan hak dan kewajiban para pihak untuk menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan tanah.
Sinkronisasi Data Jadi Langkah Lanjutan
Untuk memperkuat koordinasi, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk.
Ia juga meminta data dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi program, pemetaan persoalan, dan penentuan prioritas penanganan. Usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi.
Ketersediaan data yang terintegrasi diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi status lahan secara lebih jelas, mengurangi potensi tumpang tindih, serta memastikan kebijakan penataan tanah berjalan searah dengan agenda pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, BRAN mendorong agar reforma agraria menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas kesempatan ekonomi rakyat.
Dedi menegaskan, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan semata-mata luas tanah yang berhasil ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat setelah memperoleh kepastian dan akses terhadap tanah.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan yang semakin kuat,” tegas Dedi.
