H. Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Dok: Istimewa.
Jakarta – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran aset, pengusutan pihak yang bertanggung jawab, evaluasi perizinan, hingga pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari penegakan hukum agar memberikan efek jera.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Ia menilai, penindakan harus menjangkau pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh manfaat dari kegiatan usaha yang diduga melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman setelah Polri mengumumkan penetapan 13 korporasi dan 243 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Ia mengapresiasi langkah kepolisian sekaligus meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” kata Firman, Minggu (25/10/2026).
Telusuri Aset dan Pemilik Perusahaan
Menurut Firman, penyidikan perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, sumber pendanaan, serta pihak yang berada di balik pengambilan keputusan. Penelusuran juga perlu mencakup pemilik manfaat akhir atau beneficial owner, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing apabila didukung bukti.
Ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada pengurus yang tercantum secara formal dalam struktur perusahaan. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik perlu mendalaminya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Firman juga mendorong penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara. Penyitaan aset, menurut arah desakannya, perlu dipertimbangkan sesuai prosedur hukum apabila terdapat dasar yang sah untuk mengamankan barang bukti atau menindaklanjuti dugaan hasil tindak pidana.
Langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi terhadap individu, tetapi juga menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan pihak yang terbukti terlibat.
Izin Usaha Harus Dievaluasi
Firman menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan proses pidana dan denda. Pemerintah perlu mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya pidanakan direkturnya lalu denda. Saya minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Ia menilai, sanksi harus sejalan dengan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan. Selain memberikan efek jera, penanganan perkara juga perlu memastikan kerusakan lingkungan dipulihkan dan tanggung jawab atas dampaknya tidak dialihkan kepada masyarakat.
Bagi Firman, penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola kehutanan. Pengawasan terhadap kawasan konsesi, pencegahan kebakaran, dan penanganan dampak ekologis harus menjadi bagian dari upaya mencegah kasus serupa terulang.
Transparansi untuk Publik
Dalam laporan yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto, Polri mencatat 100 laporan polisi terkait perkara karhutla korporasi, dengan luas area terbakar yang dilaporkan mencapai 29.534,99 hektare. Data tersebut merujuk pada perkembangan penanganan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.
Dari 100 laporan tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan. Polri juga menyampaikan rekomendasi pencabutan izin untuk 23 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan.
Data itu menunjukkan besarnya pekerjaan yang masih harus dituntaskan. Namun, penetapan tersangka tetap merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang ditetapkan telah terbukti bersalah.
Karena itu, Firman meminta aparat dan instansi terkait membuka informasi perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum, termasuk lokasi kejadian, luas lahan terdampak, serta perkembangan penanganan kasus.
“Rakyat berhak tahu. Jangan ditutup-tutupi. Harus jelas di mana lokasinya, berapa luas lahan yang terbakar, dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya,” tegasnya.
Ia juga menyatakan Komisi IV DPR RI perlu meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Pengawasan parlemen, menurutnya, diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel dan upaya pemulihan lingkungan mendapat perhatian.
Petani Dilindungi, Pelanggaran Ditindak
Firman mengingatkan bahwa penanganan karhutla harus membedakan tanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti hukum. Masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada lahan tidak boleh serta-merta disamakan dengan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran untuk kepentingan bisnis.
“Negara harus membedakan mana petani yang berjuang untuk bertahan hidup dan mana korporasi yang melakukan pelanggaran demi keuntungan. Petani harus dilindungi dan dibina, sedangkan pelanggaran oleh korporasi harus ditindak tegas,” katanya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat pembinaan kepada petani sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran.
Firman juga menekankan pentingnya penerapan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, penanganan perkara 13 korporasi tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Bagi Firman, langkah yang diperlukan bukan hanya menetapkan tersangka, melainkan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas, pihak yang terbukti bertanggung jawab menerima sanksi yang sesuai, dan lingkungan yang rusak mendapat pemulihan.
Dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang berlandaskan bukti, upaya menangani karhutla diharapkan tidak berhenti pada respons setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan dan tata kelola kehutanan yang lebih bertanggung jawab.
