Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Jakarta – Dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah terus diperkuat melalui kebijakan yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh hunian layak. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, terutama melalui penyederhanaan regulasi dan pengurangan beban biaya bagi masyarakat.
Dukungan tersebut mencakup kemudahan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat membangun atau memperbaiki rumah sekaligus memperluas akses terhadap hunian yang layak.
Tito menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya … pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Kemendagri yang diterima Kompas.com.
Meringankan Beban MBR
Tito menegaskan, Kemendagri siap membantu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam menjalankan Program 3 Juta Rumah, terutama melalui kebijakan yang berada dalam kewenangan Kemendagri.
Salah satu perhatian utama adalah memastikan kriteria MBR ditetapkan secara tepat agar kemudahan perumahan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Tito, kategori MBR perlu ditentukan berdasarkan penghasilan, bukan semata-mata karena seseorang termasuk dalam kelompok 40 persen masyarakat terbawah.
Penetapan kriteria yang jelas dinilai penting untuk memastikan bantuan dan fasilitas pemerintah diberikan sesuai sasaran.
Kemendagri juga mendukung kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Tito menjelaskan, biaya yang sebelumnya dapat mencapai 5 persen dari nilai jual objek pajak tersebut dinolkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kami nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Selain BPHTB, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya penerbitan PBG bagi MBR. Tito mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Kemudahan ini diharapkan mengurangi hambatan biaya yang dihadapi masyarakat ketika membangun atau memperbaiki rumah, sekaligus mendukung pelaksanaan program perumahan di daerah.
Mendorong Ekosistem Perumahan
Bagi pemerintah, pemenuhan kebutuhan rumah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik. Dukungan regulasi, kepastian kebijakan, dan keterlibatan berbagai pihak juga diperlukan agar penyediaan hunian dapat berjalan lebih luas.
Tito menilai, kemudahan regulasi dapat membantu menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang mendorong partisipasi sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak semata-mata bergantung pada pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dapat melibatkan pengembang dan pelaku usaha lainnya.
Ia juga menyoroti persoalan perumahan yang masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Dalam keterangannya, Tito menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih menempati hunian yang tidak layak.
Menurutnya, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan langkah untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus terhadap persoalan tersebut.
Bedah Rumah untuk Warga
Selain mendorong kemudahan regulasi, Tito menekankan pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.
Dalam kegiatan di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pemerintah juga menyoroti kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya masyarakat di kawasan permukiman kumuh di Jakarta.
Tito menjelaskan, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan untuk mengajukan bantuan bedah rumah.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan. Dengan melihat kondisi hunian dan berinteraksi dengan masyarakat, pemerintah dapat memahami kebutuhan warga secara lebih nyata.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya agar program perumahan tidak berhenti pada kebijakan administratif, tetapi juga menjangkau masyarakat yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal.
Rumah Layak, Akses Lebih Terbuka
Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu agenda pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Dalam pelaksanaannya, dukungan lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi penting, terutama dalam menyelaraskan regulasi dan mengurangi hambatan yang dihadapi calon penerima manfaat.
Dukungan Kemendagri melalui kemudahan BPHTB dan PBG bagi MBR menjadi salah satu instrumen untuk membantu masyarakat mengakses program perumahan.
Dengan regulasi yang mendukung, kriteria penerima manfaat yang tepat, serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, upaya memperluas kepemilikan rumah diharapkan dapat menjangkau lebih banyak keluarga Indonesia.
Pada akhirnya, rumah bukan sekadar bangunan, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan kualitas hidup keluarga. Karena itu, kemudahan akses terhadap hunian layak menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan masyarakat.
