Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat upaya pemerataan layanan kesehatan mental dengan mendorong seluruh rumah sakit di Indonesia memiliki kemampuan menangani masalah kesehatan jiwa.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada rumah sakit jiwa khusus.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah tengah mematangkan strategi penanganan kesehatan mental, termasuk memperkuat kapasitas fasilitas kesehatan dan menyiapkan tenaga profesional yang dibutuhkan.
“Kalau dulu, kita hanya punya rumah sakit jiwa khusus, nanti semua rumah sakit harus bisa menangani kesehatan mental, karena kalau hanya rumah sakit jiwa enggak akan cukup,” ujar Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Menurut Budi, ketersediaan psikolog klinis dan psikiater masih menjadi tantangan dalam memperluas pelayanan kesehatan mental, terutama di puskesmas. Karena itu, pemerintah berupaya menyiapkan strategi agar kebutuhan penanganan kesehatan jiwa dapat dijangkau melalui sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas.
Memperluas Jangkauan Pelayanan
Penguatan layanan kesehatan mental membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai, tenaga profesional, serta sistem pelayanan yang terintegrasi. Dengan mendorong rumah sakit umum ikut menangani kesehatan jiwa, pemerintah berupaya memperbesar kapasitas pelayanan agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan pertolongan.
Kebijakan ini juga menempatkan pemerataan sebagai bagian penting dari pengembangan sistem kesehatan nasional. Akses terhadap layanan kesehatan mental diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan khusus.
Di sisi lain, Kemenkes terus berupaya mengatasi keterbatasan tenaga dokter spesialis melalui pengembangan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based.
“Masalah paling banyak memang di dokternya yang sangat kurang. Itu sebabnya kita membuat program pendidikan spesialis hospital based,” kata Budi.
Pengembangan tenaga spesialis menjadi salah satu langkah untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan. Dengan ketersediaan tenaga medis yang lebih memadai, perluasan layanan diharapkan dapat berjalan seiring dengan kualitas penanganan pasien.
Pemerataan Rumah Sakit hingga Pelosok
Selain memperkuat pelayanan kesehatan mental, pemerintah juga melanjutkan pembangunan fasilitas kesehatan untuk memperluas akses masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Budi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto meminta pembangunan 66 rumah sakit tipe D di luar Pulau Jawa. Pembangunan tersebut mencakup sejumlah wilayah, antara lain Taliabu, Anambas, Nias, Sumba, Buru, Papua, dan Maluku Utara.
Program ini diarahkan untuk mendekatkan fasilitas medis kepada masyarakat di daerah yang membutuhkan peningkatan akses pelayanan kesehatan.
Menurut Budi, sebanyak 21 rumah sakit telah selesai dibangun dan beroperasi, sementara sekitar 21 rumah sakit lainnya masih dalam proses pembangunan. Pemerintah berharap seluruh program tersebut dapat diselesaikan pada 2027, dengan distribusi peralatan medis turut menjadi bagian dari persiapannya.
Keberadaan fasilitas kesehatan yang lebih merata diharapkan dapat memperkuat pelayanan medis di daerah, mulai dari layanan dasar hingga pelayanan spesialis sesuai kapasitas masing-masing rumah sakit.
Memperkuat Sistem Kesehatan Nasional
Perluasan layanan kesehatan mental dan pemerataan fasilitas rumah sakit menjadi bagian dari upaya membangun sistem kesehatan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Keduanya membutuhkan dukungan berkelanjutan, mulai dari kesiapan infrastruktur, ketersediaan tenaga medis, hingga penguatan sistem pelayanan. Tanpa dukungan tenaga profesional yang memadai, perluasan fasilitas saja belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.
Melalui pengembangan kapasitas rumah sakit, pendidikan dokter spesialis, dan pemerataan fasilitas kesehatan, Kemenkes berupaya memperkuat jangkauan pelayanan di berbagai daerah.
Dengan arah kebijakan tersebut, kesehatan mental diharapkan semakin terintegrasi dalam pelayanan kesehatan nasional, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan kondisi medisnya.
