Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., anggota Komisi XIII DPR RI. Dok: Istimewa.
Jakarta – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem hukum nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan hubungan keperdataan lintas negara yang kian kompleks.
Anggota DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, serta kepentingan nasional.
Menurut Yasonna, perkembangan globalisasi telah membawa perubahan besar dalam interaksi antarnegara, termasuk dalam urusan keperdataan yang melibatkan unsur asing. Kondisi tersebut menuntut Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan mampu menjawab berbagai tantangan hukum lintas batas.
“Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional harus dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, tanpa mengabaikan kepentingan nasional,” ujarnya dalam Rapat Pansus RUU Hukum Perdata Internasional.
Ia menjelaskan, kehadiran RUU ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih tegas dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata yang melibatkan unsur asing, seperti sengketa kontrak internasional, perkawinan campuran, waris lintas negara, hingga berbagai hubungan hukum keperdataan lainnya yang semakin sering terjadi seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi global.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika hukum internasional. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, Indonesia akan memiliki pijakan yang kuat dalam menangani perkara-perkara keperdataan lintas negara secara adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Yasonna berharap proses pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional dapat menghasilkan produk legislasi yang berkualitas, responsif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“RUU ini bukan hanya menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia agar semakin modern, adaptif, dan memiliki daya saing di tengah dinamika global,” pungkasnya.
