Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Persoalan pinjaman online (pinjol) tidak cukup diselesaikan dengan mengawasi masyarakat yang terlilit utang. Negara juga perlu melihat persoalan dari sumbernya dengan memastikan asal-usul dana yang berputar dalam industri pinjaman digital.
Pandangan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly. Ia mendorong negara memperluas pengawasan pinjol, bukan hanya di sisi hilir, tetapi juga hingga ke sumber pendanaan.
Menurut Yasonna, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada debitur, besaran utang, serta mekanisme penagihan. Padahal, ada pertanyaan mendasar yang juga perlu dijawab, yakni siapa pemilik dana yang dipinjamkan kepada masyarakat dan bagaimana aliran dana tersebut berlangsung.
“Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya? Bagaimana aliran dananya?” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Jangan Hanya Melihat Debitur
Yasonna menegaskan, sorotan terhadap sumber dana pinjol bukan tuduhan bahwa dana dalam industri tersebut berasal dari tindak pidana.
Namun, menurut dia, besarnya perputaran dana serta banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman digital membuat aspek transparansi sumber pendanaan tidak boleh diabaikan.
Negara, kata Yasonna, perlu memastikan tidak ada dana hasil tindak pidana, pencucian uang, maupun transaksi mencurigakan yang masuk ke dalam ekosistem pendanaan digital.
“Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama,” tegasnya.
Yasonna menilai tanggung jawab harus berjalan dua arah. Debitur tetap harus memenuhi kewajibannya, tetapi sumber dan pemilik dana yang disalurkan kepada masyarakat juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dorong PPATK, Kejaksaan dan OJK Bergerak
Untuk memperkuat pengawasan, Yasonna meminta sejumlah lembaga negara menjalankan fungsi masing-masing secara optimal.
PPATK, menurut dia, dapat menelusuri transaksi mencurigakan yang muncul dalam ekosistem pinjol. Jika ditemukan indikasi tidak wajar, hasil analisis tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai kewenangan.
Kejaksaan juga didorong melakukan telaah hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran. Koordinasi dengan PPATK dan OJK dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada pengawasan administratif.
Sementara itu, OJK diminta memastikan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjalankan prinsip transparansi dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Bagi Yasonna, pengawasan yang kuat harus mampu melihat seluruh rantai bisnis pinjol, mulai dari sumber dana, pemberi dana, mekanisme penyaluran, debitur hingga aliran keuntungan.
“Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi persoalan ketika seseorang meminjam dari beberapa platform sekaligus. Kondisi tersebut dapat membuat akumulasi utang melebihi kemampuan ekonomi peminjam.
Karena itu, Yasonna menilai pengawasan pinjol tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah masyarakat terjerat utang. Negara perlu membangun sistem pengawasan yang bekerja sejak dari hulu agar industri pinjaman digital tumbuh secara transparan, sehat, dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.
