Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, Nasril Bahar.
Jakarta – Dunia usaha Indonesia bergerak jauh lebih cepat dibanding regulasi yang menaunginya. Di tengah derasnya digitalisasi, investasi, persaingan global hingga penguatan UMKM, pembaruan aturan tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, Nasril Bahar, turut menyoroti proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti rangkaian agenda DPR RI pada Kamis (27/8/2026), mulai dari Rapat Paripurna hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI.
Dalam RDP tersebut, pembahasan penyusunan RUU KADIN menjadi salah satu agenda penting. Regulasi baru diharapkan tidak sekadar mengganti sejumlah ketentuan lama, tetapi mampu menghadirkan kerangka kelembagaan yang lebih relevan dengan wajah perekonomian Indonesia saat ini.
Regulasi Harus Mengikuti Zaman
UU KADIN yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari tiga dekade. Dalam rentang waktu tersebut, lanskap bisnis berubah drastis.
Digitalisasi melahirkan model bisnis baru. Perdagangan semakin terbuka. Investasi bergerak lintas wilayah dan negara. Sementara UMKM dituntut mampu beradaptasi dengan teknologi sekaligus memperluas pasar.
Kondisi tersebut membuat regulasi KADIN perlu memiliki daya adaptasi yang lebih kuat.
Badan Keahlian DPR RI sendiri mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam revisi tersebut, mulai dari tantangan globalisasi, transformasi digital, penguatan UMKM, tata kelola organisasi, akuntabilitas keuangan hingga hubungan kelembagaan KADIN dengan pemerintah.
Artinya, pembahasan RUU KADIN tidak semata berbicara mengenai organisasi pengusaha, melainkan menyentuh desain besar ekosistem perekonomian nasional.
Pengusaha Daerah Harus Mendapat Ruang
Satu persoalan yang tak kalah penting adalah pemerataan manfaat pertumbuhan ekonomi.
Masuknya investasi besar ke daerah seharusnya tidak berhenti pada pembangunan proyek atau masuknya modal. Kehadiran investasi idealnya juga membuka ruang bagi pengusaha lokal, koperasi dan UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok serta menciptakan lapangan kerja.
Karena itu, penguatan KADIN di daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi.
Pengusaha daerah jangan sampai hanya menyaksikan arus investasi dari pinggir lapangan. Mereka harus mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang tumbuh di wilayahnya sendiri.
Semangat tersebut menjadi penting agar pembangunan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi mampu menciptakan efek berantai hingga ke daerah.
KADIN Diharapkan Jadi Jembatan Pemerintah dan Dunia Usaha
RUU KADIN juga diarahkan untuk memperkuat posisi organisasi tersebut sebagai mitra strategis pemerintah.
KADIN diharapkan mampu menjalankan fungsi yang lebih luas, mulai dari memberikan masukan terhadap kebijakan ekonomi, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, membuka akses pasar, memperkuat daya saing hingga membangun jejaring antara pemerintah dan dunia usaha.
Peran tersebut semakin penting ketika Indonesia menghadapi persaingan ekonomi global yang kian ketat. Dunia usaha nasional bukan hanya dituntut kuat di pasar domestik, tetapi juga harus mampu menembus pasar internasional.
Dengan posisi yang lebih kuat, KADIN dapat menjadi jembatan agar kebijakan pemerintah benar-benar bertemu dengan kebutuhan dunia usaha di lapangan.
UMKM Jangan Tertinggal Digitalisasi
Transformasi digital juga menjadi pekerjaan rumah besar. Teknologi kini telah masuk ke hampir seluruh rantai bisnis, mulai dari pemasaran, transaksi, pembayaran, distribusi hingga pembiayaan. Namun, kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi masih belum merata.
Di sinilah KADIN dapat mengambil peran lebih besar.
Penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas kewirausahaan, perluasan akses pasar dan kemitraan antara usaha kecil dengan perusahaan besar dapat menjadi bagian dari agenda penguatan dunia usaha.
Regulasi baru diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi perusahaan besar, tetapi juga memastikan UMKM memiliki kemampuan untuk tumbuh di tengah perubahan ekonomi.
Nasril Bahar: Legislasi Harus Punya Dampak Nyata
Keterlibatan Nasril Bahar dalam pembahasan bersama Badan Keahlian DPR RI menjadi bagian dari proses memastikan RUU KADIN disusun dengan pertimbangan akademik, yuridis dan kebutuhan ekonomi yang matang.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM, BUMN, investasi, standardisasi serta persaingan usaha, pembahasan regulasi KADIN memiliki kaitan langsung dengan penguatan ekosistem ekonomi nasional.
Tantangannya adalah menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menambah beban birokrasi bagi pelaku usaha.
RUU KADIN juga perlu memastikan suara dunia usaha benar-benar terakomodasi. Bukan hanya perusahaan besar, tetapi juga pengusaha daerah, UMKM, koperasi, industri kecil dan pengusaha muda.
Sebab, wajah perekonomian Indonesia tidak hanya berada di pusat-pusat bisnis. Ia juga tumbuh dari pasar-pasar daerah, sentra industri kecil, koperasi hingga usaha keluarga yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Dari Pusat hingga Daerah
Pada akhirnya, pembaruan UU KADIN bukan sekadar pekerjaan mengganti aturan lama.
Lebih jauh, regulasi tersebut menjadi kesempatan untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan dunia usaha, memperkuat daya saing, membuka akses yang lebih luas bagi UMKM serta memastikan investasi memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah.
Bagi Nasril Bahar dan Komisi VI DPR RI, tantangannya adalah memastikan regulasi yang lahir tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
RUU KADIN diharapkan mampu menjadi instrumen yang membuat dunia usaha Indonesia lebih adaptif, kompetitif dan inklusif sekaligus memastikan pengusaha daerah tidak lagi menjadi penonton dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
