Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara sekaligus meningkatkan akuntabilitas negara dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Yasonna saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI). Dalam forum tersebut, berbagai gagasan, kajian akademik, serta pandangan kritis dari kalangan mahasiswa menjadi masukan penting dalam pembahasan revisi UU HAM.
Menurut Yasonna, partisipasi publik merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyusunan regulasi, terlebih untuk undang-undang yang menyangkut hak-hak dasar setiap warga negara.
“Hak Asasi Manusia adalah fondasi utama negara hukum yang demokratis. Karena itu, setiap proses penyempurnaan regulasi harus melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan akademisi dan mahasiswa,” ujarnya.
Yasonna mengapresiasi kontribusi intelektual yang disampaikan DPN PERMAHI. Ia menilai perspektif generasi muda menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar perlindungan HAM.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, revisi UU HAM tidak hanya bertujuan memperbarui norma hukum yang telah berlaku lebih dari dua dekade, tetapi juga memastikan sistem perlindungan HAM mampu menjawab tantangan baru yang terus berkembang.
“Revisi UU HAM bukan sekadar memperbarui norma hukum, tetapi merupakan upaya memperkuat akuntabilitas negara, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia semakin efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Yasonna menambahkan, masukan dari kalangan mahasiswa hukum menunjukkan tingginya kepedulian generasi muda terhadap pembangunan sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dialog antara DPR dan akademisi dinilai menjadi ruang yang sehat untuk memperkaya substansi regulasi melalui pendekatan ilmiah dan aspirasi publik.
Ia berharap seluruh proses pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa dan akademisi, Yasonna optimistis revisi UU HAM akan menjadi landasan hukum yang lebih responsif, berkeadilan, dan selaras dengan dinamika masyarakat serta perkembangan hukum di tingkat nasional maupun global.
