Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, mulai dari maraknya pinjaman online ilegal, ancaman cyber crime, hingga rendahnya pemahaman mengenai hak-hak warga negara, literasi hukum menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Berangkat dari kesadaran tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., terus menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan dialog publik.
Bagi Yasonna, hukum tidak boleh hanya dipahami oleh kalangan akademisi, praktisi, maupun aparat penegak hukum. Hukum harus menjadi pengetahuan yang dapat diakses dan dipahami oleh setiap warga negara agar mampu melindungi diri, memperjuangkan hak, sekaligus menjalankan kewajiban sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komitmen tersebut tercermin dari konsistensinya menyampaikan edukasi hukum melalui seminar, forum diskusi, kuliah umum, sosialisasi, hingga media digital.
Berbagai isu yang diangkat pun merupakan persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti bahaya pinjaman online ilegal, teror debt collector, mekanisme class action, perlindungan hak korban, hak asasi manusia, hingga pentingnya memahami proses hukum secara benar.
Menurut Yasonna, meningkatnya kasus-kasus yang merugikan masyarakat tidak jarang berawal dari minimnya pengetahuan hukum. Banyak warga yang baru mencari perlindungan ketika sudah menjadi korban, padahal pemahaman hukum sejak awal dapat menjadi benteng pertama untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran hak.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan pemasyarakatan, Yasonna menilai bahwa reformasi hukum tidak hanya diwujudkan melalui pembentukan regulasi yang berkualitas, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Regulasi yang baik akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh keadilan.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan amanah yang diembannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui berbagai ruang dialog, ia terus mendorong terciptanya budaya hukum yang lebih inklusif, di mana masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi subjek yang memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara bertanggung jawab.
Di berbagai kesempatan, Yasonna juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan rendahnya literasi hukum, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang disertai intimidasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai modus penipuan berbasis digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman hukum agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.
Latar belakangnya sebagai akademisi turut memengaruhi pendekatan yang digunakannya dalam berkomunikasi dengan publik. Berbagai materi hukum yang kerap dianggap rumit disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat menjangkau lebih banyak kalangan, terutama generasi muda. Baginya, edukasi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun budaya sadar hukum di Indonesia.
Di luar aktivitas legislasi, Yasonna juga aktif berdialog dengan mahasiswa, organisasi masyarakat, komunitas, dan berbagai elemen bangsa. Melalui pertemuan-pertemuan tersebut, ia tidak hanya menyampaikan informasi mengenai perkembangan hukum, tetapi juga mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPR RI.
Bagi Yasonna Laoly, negara hukum yang kuat tidak hanya ditopang oleh peraturan perundang-undangan yang baik, tetapi juga oleh masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya. Karena itu, membangun kesadaran hukum merupakan investasi penting dalam memperkuat demokrasi, melindungi hak asasi manusia, dan menciptakan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dengan terus mendekatkan hukum kepada masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan, Yasonna berharap semakin banyak warga negara yang berani memperjuangkan haknya, bijak menghadapi persoalan hukum, serta memiliki kepercayaan bahwa hukum hadir bukan untuk ditakuti, melainkan sebagai instrumen yang memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi semua.
