Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat mengikuti kegiatan aspirasi masyarakat MPR RI di Sumedang, Jawa Barat. Dok. Istimewa.
Jakarta – Wacana penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), termasuk gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perlu dibahas secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, kebutuhan terhadap arah pembangunan nasional jangka panjang memang penting. Namun, gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi secara utuh dengan tetap menjaga prinsip demokrasi, checks and balances, serta sistem pemerintahan presidensial.
“Diskursus mengenai penguatan wewenang MPR harus ditempatkan dalam perspektif ketatanegaraan yang utuh. Kita perlu melihat manfaatnya bagi kesinambungan pembangunan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan agar tidak mengganggu prinsip demokrasi, checks and balances, serta sistem pemerintahan presidensial,” ujar TB Hasanuddin dalam kegiatan aspirasi masyarakat MPR RI di Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan menghadirkan haluan pembangunan jangka panjang merupakan salah satu alasan mengapa gagasan PPHN kembali dibicarakan. Sejumlah program strategis nasional membutuhkan waktu panjang dan tidak semestinya kehilangan kesinambungan hanya karena terjadi pergantian pemerintahan.
Sejak GBHN dihapus, sistem perencanaan pembangunan nasional antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kebijakan pembangunan kemudian dijabarkan melalui dokumen perencanaan sesuai visi dan misi pemerintahan yang memperoleh mandat rakyat.
TB Hasanuddin mengakui model tersebut memiliki tantangan ketika negara harus menjaga kesinambungan program lintas pemerintahan.
“Pembangunan nasional membutuhkan kesinambungan, terutama untuk program-program strategis yang membutuhkan waktu panjang dan lintas pemerintahan. Karena itu, gagasan mengenai haluan negara memiliki argumentasi yang perlu dipertimbangkan,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar gagasan penguatan MPR tidak mengubah karakter sistem presidensial yang telah dibangun melalui amandemen UUD NRI 1945.
TB Hasanuddin menjelaskan, empat kali perubahan UUD NRI 1945 pada 1999–2002 telah mengubah kedudukan MPR. Jika sebelumnya MPR merupakan lembaga tertinggi negara, pasca-amandemen kedudukannya menjadi sejajar dengan lembaga negara lain dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
Perubahan tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari desain ketatanegaraan pasca-Reformasi yang mendistribusikan kekuasaan kepada sejumlah lembaga negara.
Karena itu, jika PPHN nantinya ditempatkan dalam kerangka kewenangan MPR, perlu dipastikan mekanismenya tidak menciptakan persoalan baru terhadap posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Dalam sistem presidensial, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan yang tetap. Setiap desain baru terkait kewenangan MPR harus diuji secara ketat agar tidak mengubah karakter sistem presidensial menjadi sistem yang menyerupai parlementer,” tegasnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar wacana perubahan konstitusi tidak melebar ke agenda lain yang tidak berkaitan dengan tujuan awal. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan munculnya agenda tambahan harus dijawab dengan proses pembahasan yang terbuka dan transparan.
“Jangan sampai wacana penguatan MPR justru membuka ruang bagi masuknya agenda lain yang bertentangan dengan semangat Reformasi, termasuk persoalan masa jabatan Presiden maupun penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap konstitusi harus melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 dan memiliki batasan materi yang jelas.
Dalam proses tersebut, partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting. TB Hasanuddin menilai konstitusi merupakan kontrak sosial tertinggi sehingga perubahan terhadapnya tidak boleh hanya lahir dari kesepakatan elite politik.
“Perubahan konstitusi harus berangkat dari aspirasi rakyat. Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus menjadi bagian substantif dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Menurutnya, forum penyerapan aspirasi masyarakat dapat menjadi ruang untuk menguji gagasan penguatan MPR secara langsung. Kritik, masukan dan pandangan masyarakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan politik diambil.
TB Hasanuddin pada akhirnya tidak menutup ruang bagi pembahasan PPHN. Ia menilai kebutuhan terhadap grand design pembangunan nasional jangka panjang memang memiliki alasan yang kuat untuk dikaji.
Namun, ia menekankan bahwa tujuan menjaga kesinambungan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap demokrasi dan sistem presidensial.
“Jangan sampai niat memperkuat kesinambungan pembangunan justru melemahkan checks and balances, mengganggu sistem presidensial, atau membuka ruang bagi kemunduran demokrasi,” pungkasnya.
Bagi TB Hasanuddin, penguatan MPR dan gagasan PPHN bukan sekadar persoalan menambah atau mengubah kewenangan lembaga negara. Lebih jauh, pembahasannya menyangkut desain masa depan ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, ia mendorong seluruh proses dilakukan secara komprehensif, kritis, transparan dan melibatkan masyarakat secara bermakna agar setiap perubahan benar-benar diarahkan untuk kepentingan bangsa.
