Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto. Dok: Istimewa.
Jakarta – Pemulihan pascakonflik sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya, Papua Pegunungan, terus dipercepat pemerintah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto turut mengawal proses tersebut agar penanganan masyarakat terdampak berjalan terintegrasi hingga tuntas.
Suharyanto mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Rabu (9/9/2026), yang membahas percepatan penanganan dampak konflik sosial-politik dan konflik antarsuku di kedua wilayah tersebut.
Rapat tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memastikan proses pemulihan tidak berhenti pada penanganan keadaan darurat, tetapi berlanjut hingga rehabilitasi dan rekonstruksi serta pemulihan kehidupan masyarakat.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah didorong segera menindaklanjuti rehabilitasi dan rekonstruksi secara cepat dan terintegrasi. BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait akan memberikan dukungan sesuai kebutuhan di lapangan.
Salah satu perhatian utama adalah memastikan kebutuhan masyarakat terdampak menjadi prioritas.
BNPB menyiapkan tiga skema utama dalam penanganan lanjutan, yakni pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan pengungsi, serta pembangunan hunian tetap.
Pemenuhan kebutuhan dasar mencakup pangan, sandang, air bersih, sanitasi, hingga dukungan psikososial. Untuk masyarakat yang masih mengungsi, pemerintah menyiapkan skema Hunian Sementara (Huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH) yang layak dan aman.
Sementara itu, pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dapat dilakukan melalui relokasi maupun pembangunan di lokasi semula atau in-situ, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat terdampak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan kondisi masyarakat secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemulihan sosial dan ekonomi.
BNPB Sudah Salurkan Bantuan
Dukungan BNPB untuk masyarakat terdampak sebelumnya telah diberikan melalui penyaluran bantuan logistik dan peralatan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 6 Juni 2026.
Bantuan yang disalurkan antara lain paket sembako, selimut, matras atau kasur lipat, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene beserta mesin 25 PK, chainsaw, dan radio komunikasi.
Bantuan tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama penanganan kondisi darurat.
Pada tahap pemulihan, dukungan kemudian diarahkan agar masyarakat dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman serta memperoleh kesempatan untuk memulihkan aktivitas sosial dan ekonominya.
Untuk perbaikan rumah terdampak, BNPB memiliki skema bantuan stimulan berdasarkan SK Kepala BNPB Nomor 296 Tahun 2023. Rumah rusak berat mendapatkan bantuan berupa rumah tipe 36 standar layak huni dan tahan bencana senilai Rp70 juta, sedangkan rumah rusak sedang Rp30 juta dan rusak ringan Rp15 juta.
Pemulihan Harus Berjalan Terpadu
Konflik sosial di Jayawijaya yang memuncak pada 15 Mei 2026 bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan dan perselisihan mengenai penyelesaian denda adat.
Peristiwa tersebut menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat. Sebanyak 59 orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat, 139 orang luka ringan, dan 2.902 orang mengungsi.
Kerusakan juga terjadi pada sejumlah fasilitas masyarakat, antara lain 126 rumah, 12 honai, dua kantor desa, satu pastori, lima fasilitas pendidikan, lima kios rusak berat, serta satu jembatan.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sebelumnya menetapkan status tanggap darurat kejadian konflik sosial selama 30 hari sejak 12 Mei 2026. Status tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Dalam RTM, pemerintah menegaskan pemulihan harus dilakukan secara komprehensif. Selain rehabilitasi dan rekonstruksi, perhatian diarahkan pada rekonsiliasi masyarakat, pemulihan sosial ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penguatan stabilitas keamanan.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan segera agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu kepastian pemulihan.
“Ini harus diselesaikan segera sampai tuntas, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” tegas Djamari.
Penguatan penanganan pascakonflik juga didukung Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
Regulasi tersebut memberikan kemudahan akses dan kewenangan kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan konflik sosial tingkat nasional, khususnya di daerah yang menjalani proses rekonsiliasi pascakonflik dan memiliki kapasitas fiskal rendah.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah, BNPB memastikan penanganan terus bergerak dari fase darurat menuju pemulihan yang lebih permanen.
Suharyanto bersama jajaran BNPB pun terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas, sementara rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan optimal.
Dengan pendekatan tersebut, pemulihan Jayawijaya dan Lanny Jaya diarahkan bukan hanya untuk memperbaiki kerusakan fisik, tetapi juga memulihkan kehidupan masyarakat dan memperkuat kondisi sosial yang lebih aman serta kondusif.
