Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dok: Istimewa.
Jakarta – Sepekan terakhir menjadi rangkaian agenda penting bagi Harison Mocodompis dalam memperkuat pelayanan pertanahan dan reformasi birokrasi di Provinsi Banten.
Mulai dari mendampingi Menteri ATR/BPN dalam agenda pelayanan masyarakat, meluncurkan inovasi layanan cepat, memperkuat organisasi internal, melakukan verifikasi lapangan pertanahan, hingga mempercepat legalisasi tanah wakaf, seluruh kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Kanwil BPN Provinsi Banten menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai saat Harison Mocodompis mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menghadiri Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah di Kabupaten Pandeglang, Sabtu (09/05/2026).
Kegiatan yang dihadiri tokoh agama, masyarakat, serta jajaran Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi momentum penguatan nilai pelayanan publik yang humanis dan berpihak kepada rakyat. Dalam tausiyahnya, Menteri Nusron menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan untuk membantu dan mempermudah masyarakat.
“Kalau ada pemimpin yang sedang memimpin dan ketika memimpin itu mengangkat harkat dan martabat rakyatnya, mempermudah rakyatnya, maka doa Rasulullah, angkatlah derajatnya orang tersebut, permudahlah hidupnya,” ujar Nusron.
Ia juga mengingatkan bahwa bentuk mempersulit masyarakat tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dapat muncul melalui lambannya pelayanan administrasi maupun rumitnya pengurusan dokumen.
“Bentuk mempersulit itu antara lain memperlambat pelayanan administrasi, mempersulit pengurusan surat, sertipikat, maupun bantuan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah rumah ibadah di Pandeglang, di antaranya Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah. Penyerahan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan masyarakat.
Kegiatan pengajian juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Fahmi, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak Darman Satia HS, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Encep Mulya Nakhrowi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Efendi, Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said, serta Ketua Umum Yayasan Anwarul Hidayah Nahdlatul Ulama Endin AJ Soefihara.
Memasuki awal pekan, Senin (11/05/2026), Harison menghadiri peluncuran inovasi layanan pertanahan “Laris Manis” atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Program tersebut menjadi salah satu terobosan pelayanan pertanahan di Banten karena memungkinkan proses roya dan waris selesai dalam waktu singkat sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pertanahan untuk mengurus dokumen administrasi.
Peluncuran inovasi itu turut disaksikan Ombudsman RI Perwakilan Banten serta Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya reformasi pelayanan publik di sektor pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi, menjelaskan bahwa Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien.
“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memangkas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan,” ujar Febri.
Menurutnya, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Harison Mocodompis mengapresiasi inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus selalu menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat,” tegas Harison.
Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis mampu membantu masyarakat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus dokumen pertanahan. Harison juga menyebut keberhasilan inovasi tersebut akan dievaluasi untuk kemungkinan diterapkan di kantor pertanahan lainnya di wilayah Banten.
Di sisi lain, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Selama ini, proses roya dan waris dinilai cukup memakan waktu karena masyarakat harus datang beberapa kali untuk melengkapi persyaratan administrasi maupun pembayaran.
“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri.
Ia berharap Laris Manis dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan benar-benar memudahkan masyarakat.
Masih pada hari yang sama, Senin malam (11/05/2026), Harison menghadiri Serah Terima Jabatan Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi serta penyegaran kepemimpinan di lingkungan BPN Banten.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten serta Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.
Prosesi inti ditandai dengan penyerahan “Memori Jabatan” sebagai simbol resmi estafet tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Dalam arahannya, Harison menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas. Ia juga mendorong pejabat baru agar segera beradaptasi dan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah Banten.
Menurutnya, soliditas internal dan kesinambungan program menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Agenda kemudian berlanjut pada Selasa (12/05/2026), saat Harison Mocodompis didampingi Panitia B turun langsung melakukan verifikasi lapangan dalam rangka proses permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan pemberian hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penataan dan pemanfaatan lahan.
Kehadiran langsung Kepala Kanwil BPN Banten di lapangan menunjukkan komitmen institusi dalam memastikan tata kelola pertanahan berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Selanjutnya pada Rabu (13/05/2026), Harison menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil BPN Provinsi Banten dan DPW BKPRMI Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPW BKPRMI Banten masa bakti 2026–2031 yang dipimpin Fahmi Hakim.
Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan Islam, dan BPN dalam mendukung pembangunan masyarakat serta percepatan legalisasi aset rumah ibadah di Provinsi Banten.
Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya peran masjid sebagai pusat pembinaan umat dan penguatan karakter generasi muda di tengah tantangan globalisasi.
“Kita ingin masjid menjadi pusat pembinaan generasi Qurani yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual, memiliki kepedulian sosial, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan,” ujar Andra.
Selain itu, ia juga menyoroti masih banyaknya masjid dan musala di Banten yang belum memiliki sertifikat wakaf sehingga membutuhkan perhatian bersama.
“Alhamdulillah BPN sangat proaktif dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tentu hal ini juga membutuhkan dukungan dari para pengurus masjid dan seluruh elemen masyarakat agar proses fasilitasi dapat berjalan optimal,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Harison menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun bersama BKPRMI dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami mengucapkan selamat kepada Ketua DPW BKPRMI Banten masa bakti 2026–2031 beserta seluruh jajaran pengurus yang telah dilantik. Semoga amanah ini dapat memperkuat kontribusi BKPRMI dalam membangun generasi muda dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harison.
Ia menegaskan Kanwil BPN Provinsi Banten terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan masyarakat.
“Kami terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banten. Setelah pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Kabupaten Tangerang, dalam waktu dekat program serupa juga akan dilaksanakan di wilayah Serang Raya,” pungkasnya.
Rangkaian agenda selama sepekan tersebut memperlihatkan bagaimana Kanwil BPN Provinsi Banten terus bergerak memperkuat reformasi pelayanan pertanahan melalui inovasi layanan, penguatan organisasi, pengawasan lapangan, hingga kolaborasi lintas sektor. Seluruh langkah itu diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, modern, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten.
