Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel memimpin rapat koordinasi penyampaian progres penyerapan anggaran dan percepatan program perumahan nasional di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat. Dok: HF.
Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai menggeber pelaksanaan program perumahan nasional pada semester kedua 2026.
Sejumlah strategi disiapkan untuk mempercepat capaian pembangunan, mulai dari penerapan regulasi baru Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, pembangunan rumah susun di berbagai daerah, penanganan kawasan kumuh, hingga pembangunan ribuan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatra.
Penguatan program tersebut turut didukung tambahan anggaran sebesar Rp2,219 triliun, sehingga total pagu anggaran Kementerian PKP tahun 2026 meningkat menjadi Rp12,527 triliun.
Tambahan anggaran itu menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan perumahan sekaligus mengejar target penyediaan hunian layak bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Komitmen percepatan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel saat memaparkan perkembangan pelaksanaan program dan realisasi anggaran kementerian di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Menurut Didyk, Menteri PKP yang berhalangan hadir karena mengikuti agenda Presiden di Istana Kepresidenan meminta agar seluruh perkembangan program kementerian disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“Kami ingin masyarakat mengetahui perkembangan seluruh program secara apa adanya. Apa yang sudah tercapai kami sampaikan, begitu pula tantangan yang masih dihadapi agar menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Aturan Baru Bedah Rumah Percepat Penyaluran Bantuan
Salah satu fokus utama Kementerian PKP saat ini adalah mempercepat pelaksanaan Program BSPS yang menargetkan 400.000 unit rumah sepanjang 2026.
Percepatan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang mulai berlaku sejak 28 Juli 2026.
Regulasi baru ini menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, antara lain penyederhanaan persyaratan kepemilikan lahan, penyempurnaan kriteria rumah tidak layak huni, percepatan proses verifikasi dari sekitar satu bulan menjadi dua minggu, serta penyaluran bantuan langsung ke rekening penerima.
Langkah tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus mempercepat masyarakat memperoleh bantuan pemerintah.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Anggoro Putro mengatakan regulasi baru tersebut menjadi pijakan penting dalam mempercepat penyelesaian program bedah rumah di seluruh Indonesia.
Usulan Bedah Rumah Tembus 1,8 Juta
Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni tercermin dari jumlah usulan BSPS yang telah masuk ke sistem Kementerian PKP.
Hingga akhir Juli 2026, tercatat sekitar 1,8 juta usulan telah diterima melalui sistem SiBaru dan MyPKP.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap 416.424 usulan, terdiri atas lebih dari 345 ribu usulan utama dan sekitar 71 ribu usulan pengganti.
Selanjutnya, lebih dari 254 ribu usulan telah memasuki tahap verifikasi faktual, sementara sekitar 142 ribu calon penerima dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan.
Sebanyak 113 ribu lebih penerima bantuan telah ditetapkan dan memasuki tahapan pencairan dana maupun pekerjaan fisik.
Hingga kini sekitar 4.225 rumah telah selesai dibangun, sementara lebih dari 91 ribu unit sedang berada pada tahap pembangunan awal dan sekitar 13 ribu unit telah memasuki progres di atas 30 persen.
Tambahan Rp2,2 Triliun untuk Bangun 7.952 Hunian Tetap
Tambahan anggaran sebesar Rp2,219 triliun yang diperoleh Kementerian PKP tahun ini tidak hanya digunakan untuk memperkuat program reguler, tetapi juga mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatra.
Melalui dukungan anggaran tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 7.952 unit hunian tetap lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitas di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi sekaligus memastikan korban memiliki tempat tinggal yang lebih aman dan layak huni.
Saat ini identifikasi lokasi dan kesiapan lahan terus dimatangkan agar pembangunan dapat segera dimulai sesuai target tahun 2026.
Pembangunan Rusun dan Kawasan Kumuh Ikut Dipercepat
Selain bedah rumah, Kementerian PKP juga melanjutkan pembangunan rumah susun (rusun) di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati menjelaskan sejumlah proyek multiyears yang dimulai pada 2025 telah menunjukkan progres fisik lebih dari 55 persen.
Sementara pembangunan rusun baru tahun anggaran 2026–2027 akan dimulai di beberapa kota seperti Medan, Denpasar, Manado, dan Depok, dengan proses kontrak fisik dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga September mendatang.
Pada saat yang sama, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman juga mempercepat penanganan kawasan kumuh, pembangunan sanitasi, serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Saat ini terdapat 16 paket penanganan kawasan kumuh, 3.000 unit sanitasi di lokasi prioritas, serta 38 paket PSU yang tersebar di 14 provinsi dan 24 kabupaten/kota. Sejumlah proyek telah memasuki tahap kontrak dan diproyeksikan mulai bergerak lebih cepat pada Agustus mendatang.
Serapan Anggaran Terus Digenjot
Di sisi lain, Kementerian PKP juga terus mempercepat penyerapan anggaran agar seluruh program dapat berjalan sesuai target.
Hingga 31 Juli 2026, realisasi penyerapan anggaran reguler mencapai sekitar Rp3,27 triliun dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp3,402 triliun atau 33,01 persen pada 1 Agustus.
Meski masih berada di bawah target 40 persen, Didyk optimistis akselerasi pelaksanaan BSPS, pembangunan rumah susun, kawasan kumuh, sanitasi, hingga proyek hunian tetap akan mendorong peningkatan serapan anggaran pada bulan-bulan berikutnya.
Menurutnya, fokus Kementerian PKP bukan hanya mengejar angka penyerapan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat nyata berupa rumah layak huni, lingkungan permukiman yang lebih baik, serta percepatan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana.
