Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dok: Istimewa.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi sistem keuangan nasional melalui serangkaian reformasi di sektor perbankan, pasar modal, dan perlindungan konsumen.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berbagai kebijakan yang telah disiapkan tidak hanya diarahkan untuk menjaga ketahanan sektor jasa keuangan, tetapi juga memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat, pelaku UMKM, dan sektor perumahan.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK kini mempercepat pembaruan data kredit atau pembiayaan sehingga informasi pelunasan wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih cepat bagi masyarakat yang telah melunasi kewajibannya ketika kembali mengajukan pembiayaan.
Sejak 1 Juli 2026, OJK juga mulai menerapkan batas pelaporan debitur dengan nilai di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas data perkreditan nasional agar lebih akurat dan mendukung penyaluran kredit yang sehat.
Di sektor perbankan, OJK menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pengawasan terhadap rekening escrow terus diperkuat, bersamaan dengan kesiapan industri perbankan dalam menjalankan ketentuan tersebut.
OJK juga memastikan koordinasi dengan berbagai lembaga berjalan optimal agar pelaksanaan kebijakan berlangsung efektif, termasuk pemanfaatan dana DHE SDA sebagai agunan tunai.
Sementara itu, reformasi pasar modal terus dipercepat bersama Self-Regulatory Organization (SRO). OJK mendorong peningkatan integritas pasar melalui penyempurnaan berbagai regulasi, mulai dari penguatan klasifikasi perusahaan efek dan manajer investasi hingga pengembangan bursa karbon sebagai bagian dari agenda ekonomi hijau nasional.
Sebagai arah pengembangan jangka panjang, OJK juga telah menyiapkan Roadmap Pasar Derivatif 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026-2030. Kedua dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan dalam memperkuat daya saing pasar keuangan Indonesia sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK mempertegas pengawasan terhadap penyampai informasi sektor jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi yang dikenal sebagai aturan financial influencer itu bertujuan memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara benar, transparan, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Berbagai kebijakan tersebut disampaikan OJK dalam konferensi pers usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8). Melalui penguatan regulasi, infrastruktur keuangan, dan perlindungan konsumen, OJK berharap stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
