Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang membahas sinkronisasi data Lahan Baku Sawah (LBS).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bromo, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta, pada Rabu (29/7), dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan dihadiri Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja beserta jajaran.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pertanian dengan arah pembangunan Kabupaten Bekasi yang terus berkembang sebagai salah satu pusat industri nasional.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian data LBS agar selaras dengan rencana tata ruang, sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, serta penyediaan hunian bersubsidi tanpa mengabaikan fungsi lahan pertanian yang harus dilindungi.
Bagi Kabupaten Bekasi, sinkronisasi data LBS memiliki arti penting karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang memberikan kepastian hukum bagi berbagai program pembangunan.
Data yang akurat dan terintegrasi diharapkan mampu meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat proses perizinan investasi yang sejalan dengan ketentuan tata ruang.
Di sisi lain, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif tetap menjadi perhatian utama. Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan menjadi prinsip yang dikedepankan dalam setiap proses penyesuaian kebijakan tata ruang, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pertemuan ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang adaptif, terpadu, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai aset strategis nasional.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
