Menteri PKP Maruarar Sirait (kanan), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji (tengah), dan Wamen Kependudukan/Wakil Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka usai pertemuan di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dok: HF.
Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, S.I.P. dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Dr. H. Wihaji, S.Ag., M.Pd. menyatukan langkah untuk memperkuat penanganan stunting melalui penyediaan hunian layak bagi keluarga berisiko.
Pertemuan kedua menteri di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (12/8/2026), turut didampingi Wakil Menteri PKP serta jajaran terkait dari kedua kementerian.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati dukungan 3.000 unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi keluarga yang masuk kategori risiko stunting.
Wihaji mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, terdapat sekitar 8,1 juta keluarga berisiko stunting. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kondisi rumah dan sanitasi.
“Salah satu sebab stunting adalah rumah yang tidak layak huni. Yang mungkin jambannya tidak ada,” kata Wihaji.
Karena itu, Wihaji mengusulkan kolaborasi dengan Kementerian PKP untuk membantu keluarga risiko stunting melalui program BSPS.
Awalnya, Wihaji mengajukan bantuan sebanyak 2.000 rumah. Namun, Maruarar langsung menaikkan alokasi menjadi 3.000 rumah.
“Disiapkan 3.000,” tegas Maruarar.
Maruarar bahkan meminta agar Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyiapkan daftar calon penerima hingga 6.000 keluarga untuk kemudian diverifikasi.
“Kalau boleh, Bapak ajukannya 6.000. Jadi nanti alokasinya 3.000. Soalnya nanti kan diverifikasi,” ujar Maruarar.
9 Provinsi, 18 Kabupaten
Berdasarkan data Potensi Lokasi BSPS Usulan BKKBN, program tersebut memiliki potensi lokasi di 9 provinsi dan 18 kabupaten.
Wilayah yang masuk dalam usulan meliputi Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Aceh dan NTB masing-masing memiliki usulan di 5 kabupaten, Sulawesi Tenggara 2 kabupaten, sementara enam provinsi lainnya masing-masing 1 kabupaten.
Maruarar meminta seluruh proses pendataan dan verifikasi dilakukan dengan cepat. Calon penerima diminta segera disusun secara by name by address agar bantuan dapat segera direalisasikan.
“Seminggu lagi sudah by name, by address,” ujarnya.
Persyaratan BSPS Dipermudah
Dalam pertemuan itu, Maruarar juga menjelaskan adanya relaksasi dalam persyaratan BSPS.
Jika sebelumnya aspek kepemilikan menjadi persyaratan, kini penguasaan rumah atau lahan dapat digunakan dengan bukti keterangan dari kepala desa atau lurah.
“Kalau tadinya itu harus kepemilikan, sekarang boleh penguasaan,” jelas Maruarar.
Ketentuan teknis kerusakan rumah juga dibuat lebih sederhana. Kerusakan pada satu komponen tertentu sudah dapat menjadi dasar untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Rumah Layak Jadi Bagian Penanganan Stunting
Wihaji menegaskan, keluarga yang menjadi sasaran merupakan kelompok yang memiliki risiko stunting, antara lain ibu hamil berisiko, ibu menyusui, bayi dan balita, serta pasangan usia subur.
Kolaborasi dengan Kementerian PKP diharapkan dapat memperkuat intervensi karena persoalan stunting tidak hanya berkaitan dengan gizi, tetapi juga kondisi tempat tinggal, sanitasi dan lingkungan keluarga.
Dengan dukungan 3.000 rumah tersebut, Maruarar dan Wihaji mendorong agar penanganan stunting dilakukan secara lebih menyeluruh dari kesehatan dan gizi hingga memastikan keluarga memiliki hunian yang layak dan sehat.
Keduanya juga meminta jajaran masing-masing kementerian segera melakukan koordinasi teknis agar program tersebut dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
