Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menyampaikan keterangan terkait kematian dokter internship di Jambi, Myta Aprilia Azmy, dalam Konferensi pers di Kantor Kemenkes. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kasus meninggalnya dokter magang dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, memasuki babak baru. Kementerian Kesehatan RI
menemukan dugaan manipulasi jadwal kerja peserta internship yang diduga dilakukan untuk menutupi pelanggaran jam kerja di rumah sakit tersebut.
Temuan itu diungkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
“Kami menemukan adanya upaya dari pendamping untuk memanipulasi jadwal presensi kehadiran peserta internship,” ujar Rudi.
Menurut hasil investigasi sementara, manipulasi diduga dilakukan oleh dokter pendamping berinisial J. Modusnya dengan mengubah pola jadwal kerja dokter magang agar terlihat sesuai aturan Kemenkes saat proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam konferensi pers, Kemenkes bahkan menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan instruksi perubahan rekapitulasi jadwal kehadiran April 2026. Pesan itu dikirim ketika dr. Myta tengah menjalani perawatan di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Berdasarkan ketentuan di RSUD KH Daud Arif, dokter magang di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bekerja dalam dua shift masing-masing selama 12 jam, yakni pukul 08.00–20.00 WIB dan 20.00–08.00 WIB.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan aturan Kemenkes yang membatasi jam kerja maksimal delapan jam per hari atau 40 jam per pekan, dengan toleransi tertentu hingga 48 jam.
Kemenkes menduga jadwal kemudian diubah menjadi tiga shift agar tidak terlihat melanggar ketentuan.
“Perubahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan Kemenkes, seolah-olah dibuat kronologi agar terlihat aman,” kata Rudi.
Tak hanya dugaan manipulasi data, investigasi juga menemukan adanya praktik penanganan pasien yang sepenuhnya diserahkan kepada dokter magang tanpa pendampingan dokter organik, terutama saat jam malam.
Padahal, program internship seharusnya menempatkan dokter muda dalam sistem supervisi dan pembimbingan.
“Tanpa bimbingan, ada risiko kesalahan dalam penanganan pasien di UGD,” ujar Rudi.
Kasus ini bermula saat dr. Myta, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, mulai mengeluhkan sakit pada akhir Maret 2026 dengan gejala demam, batuk, dan pilek. Meski kondisi kesehatannya menurun, ia disebut tetap menjalani jadwal jaga malam di IGD.
Dalam investigasi Kemenkes, dr. Myta bahkan masih bertugas pada 11 April 2026 dalam kondisi sakit. Dua hari kemudian, tepat saat ulang tahunnya, ia mendapat infus karena kondisinya belum membaik.
Puncaknya terjadi pada 15 April 2026 ketika dr. Myta mengirim voice note kepada rekannya sambil mengaku sudah tidak kuat menjalani jadwal jaga.
“Aku enggak kuat,” ucap Myta dalam rekaman yang diperdengarkan Kemenkes.
Kondisinya terus memburuk hingga dirujuk ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif di RSUP Mohammad Hoesin Palembang akibat gangguan paru berat. dr. Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui audit medis oleh Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran profesional serta sanksi yang akan dijatuhkan.
Kasus meninggalnya dr. Myta kini menjadi sorotan nasional dan memicu kritik terhadap sistem internship dokter di Indonesia, terutama terkait budaya kerja berlebih, lemahnya pengawasan, serta perlindungan terhadap dokter muda di rumah sakit pemerintah.
