Kanwil BPN Banten. Dok: Istimewa.
Jakarta – Punya keluhan soal pelayanan pertanahan? Kini masyarakat tak perlu bingung harus mengadu ke mana. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menghadirkan alur pengaduan yang lebih jelas, mudah dipahami, dan gampang diakses masyarakat.
Melalui sosialisasi infografis alur pengaduan, Kanwil BPN Banten ingin memastikan setiap masyarakat mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait pelayanan pertanahan secara nyaman dan terarah.
Pengelolaan pengaduan ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengaduan merupakan penyampaian keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai standar, pengabaian kewajiban, ataupun dugaan pelanggaran pelayanan.
Menariknya, proses pengaduan kini dibuat semakin praktis. Masyarakat cukup menyiapkan identitas diri, kronologi permasalahan, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah laporan diterima, pengaduan akan diproses melalui sistem resmi dan diteruskan ke unit teknis atau kantor pertanahan terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Kanwil BPN Banten juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Tak hanya datang langsung, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan. Mulai dari Hotline dan WhatsApp resmi di nomor 0811-1068-0000, media sosial @kanwilbpnbanten, hingga situs resmi banten.atrbpn.go.id.
Dengan hadirnya alur pengaduan yang lebih sederhana dan informatif ini, Kanwil BPN Banten berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, dan responsif.
Karena bagi BPN Banten, mendengar masyarakat bukan sekadar menerima keluhan, tetapi menjadi langkah penting untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan agar semakin baik setiap harinya.
