Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinkronisasi penataan ruang nasional dan daerah melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026-2046 yang digelar pada Senin (18/05/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan penyusunan dokumen tata ruang yang dinilai strategis untuk mendukung kepastian hukum pembangunan, mempercepat investasi, hingga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di daerah. Dalam forum ini, DJTR membahas empat dokumen RTRW, yakni RTRW Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Sinjai, serta satu dokumen RDTR Wilayah Perkotaan (WP) Calang di Kabupaten Aceh Jaya.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penataan ruang memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan nasional dan daerah. Menurutnya, tata ruang bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen utama dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan terintegrasi, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor.
“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, sekaligus memastikan keterpaduan penggunaan sumber daya. Percepatan penyusunan RTRW dan RDTR perlu terus didorong untuk menunjang proses perizinan berusaha dan meningkatkan investasi di daerah,” ujar Suyus.
Ia menambahkan, keberadaan RTRW dan RDTR yang berkualitas akan menjadi dasar penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pemberian izin usaha, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan strategis dan ekologis. Karena itu, DJTR mendorong seluruh pemerintah daerah agar penyusunan dokumen tata ruang dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta ketahanan pangan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing kepala daerah memaparkan arah pembangunan wilayahnya selama 20 tahun ke depan melalui dokumen RTRW yang sedang direvisi.
Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kekuatan dokumen tata ruang yang dimiliki pemerintah daerah. Menurutnya, RTRW harus mampu menjadi pedoman pembangunan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“RTRW harus kuat secara substansi, legal, dan implementasi,” tegas Rachmat.
Ia menilai penyusunan RTRW yang matang akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan kawasan permukiman, infrastruktur, kawasan ekonomi, hingga perlindungan wilayah strategis secara lebih terukur dan terarah.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Ela, dokumen RTRW diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menciptakan pembangunan daerah yang maju dan sejahtera, sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan lingkungan hidup di tengah meningkatnya kebutuhan investasi dan pembangunan infrastruktur.
“Melalui RTRW, diharapkan tercipta keseimbangan pembangunan daerah, kemudahan investasi, serta perlindungan lingkungan dan lahan pertanian berkelanjutan,” jelas Ela.
Hal serupa disampaikan Bupati Kabupaten Way Kanan, Ayu Asalasiyah. Ia menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menurut Ayu, dokumen RTRW akan menjadi pedoman dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi daerah, hingga perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup selama dua dekade ke depan.
“Dokumen RTRW ini merupakan komitmen untuk menciptakan pembangunan daerah dan infrastruktur yang terarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam selama 20 tahun ke depan,” ungkap Ayu.
Di sisi lain, Bupati Kabupaten Sinjai, Ratnawati Arif, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dengan pelestarian kawasan ekologis. Ia menyebut RTRW Kabupaten Sinjai akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar, perlindungan kawasan hutan, serta pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ratnawati juga menilai dokumen RTRW harus mampu menjadi fondasi percepatan investasi yang inklusif dan kompetitif tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“RTRW Kabupaten Sinjai akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur fisik, perlindungan kawasan hutan, serta pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong percepatan investasi yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya, Muslem D, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Calang diarahkan untuk memperkuat posisi kawasan sebagai pusat pemerintahan dan investasi berbasis maritim serta industri.
Menurut Muslem, RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang modern, tangguh, dan berdaya saing, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir di Aceh Jaya.
“Penyusunan RDTR Perkotaan Calang bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan sebagai pusat pemerintahan dan investasi berbasis maritim serta industri yang tangguh dan berdaya saing,” ujarnya.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti. Dalam sesi tersebut, berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memberikan masukan guna memastikan dokumen RTRW dan RDTR yang disusun selaras dengan kebijakan nasional, kebutuhan pembangunan daerah, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi lintas sektor ini, DJTR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal percepatan penyusunan RTRW dan RDTR di berbagai daerah sebagai upaya menciptakan tata ruang yang berkepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan wilayah, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
