Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola kawasan hutan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. Komitmen itu ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Rapat tersebut membahas pelepasan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Sumatera sebagai bagian dari langkah penataan kawasan secara menyeluruh.
Menurut Nusron Wahid, kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam Satgas PKH bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional serta keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dengan baik,” ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa penataan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kepastian investasi, dan perlindungan sumber daya alam Indonesia.
Nusron menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan.
“Kolaborasi lintas kementerian dan Satgas PKH jadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola kawasan secara berkelanjutan. Tidak hanya menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menghadirkan kepastian investasi serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” lanjutnya.
Satgas PKH sebelumnya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp11 triliun dari praktik pemanfaatan kawasan hutan ilegal. Selain itu, sejumlah kawasan hutan juga berhasil dikuasai kembali oleh negara setelah bertahun-tahun dimanfaatkan tanpa izin.
Pemerintah juga telah mencabut sejumlah izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.
Rakor tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I Satgas.
