Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dok: Istimewa.
Jakarta – Riuh isu pengadaan barang di lingkungan pemerintah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada program strategis nasional, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4), Dadan menegaskan bahwa pengadaan sejumlah barang seperti laptop, alat makan, hingga perlengkapan lainnya memang dilakukan, namun jumlahnya jauh dari angka fantastis yang beredar di masyarakat.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan telah melalui proses perencanaan yang matang. Sepanjang tahun 2025, misalnya, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya mencapai sekitar 5.000 unit, bukan puluhan ribu seperti yang ramai diberitakan.
Tak hanya itu, pengadaan alat makan juga dilakukan secara terbatas, yakni hanya untuk mendukung operasional 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” jelas Dadan.
Dari sisi realisasi anggaran, ia memaparkan bahwa pagu untuk alat makan sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. Sementara untuk alat dapur, dari pagu Rp252,42 miliar, realisasi mencapai Rp245,81 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara efisien dan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Dadan menyoroti isu pengadaan kaos kaki yang turut menjadi perbincangan. Ia menegaskan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan langsung untuk item tersebut. Kaos kaki, menurutnya, merupakan bagian dari perlengkapan peserta dalam program pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan.
“Pengadaan tersebut bukan dilakukan oleh BGN, melainkan oleh Universitas Pertahanan dalam skema swakelola tipe 2,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BGN telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program.
Di tengah maraknya informasi yang beredar, Dadan juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat, bahkan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada sumber resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai penutup, Dadan menegaskan komitmen BGN untuk terus menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara. Ia memastikan setiap rupiah digunakan secara tepat sasaran demi mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
