Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyerahkan langsung sertifikat tanah elektronik kepada Arifin (78), warga Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang tengah sakit. Dok: Istimewa.
Jakarta – Siang itu, suasana Kampung Kubang Prapatan, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, tampak berbeda. Sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusuri jalan-jalan kecil menuju rumah warga.
Di antara rombongan tersebut tampak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Tidak ada panggung, tidak ada seremoni besar, dan tidak ada jarak antara pejabat dengan masyarakat.
Tujuan kedatangannya sederhana, menyerahkan langsung sertifikat tanah elektronik kepada warga penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satu rumah yang dikunjungi adalah milik Arifin (78), warga lanjut usia yang tengah sakit dan tidak mampu berdiri menyambut tamu. Di dalam rumah sederhana itu, Harison duduk di samping tempat tidur Arifin dan menyerahkan sertifikat tanah yang selama bertahun-tahun dinantikan keluarganya.
Momen tersebut menjadi gambaran pendekatan pelayanan yang kini dibangun BPN Banten. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan kepastian hukum yang memberi rasa aman bagi masyarakat.
Sejak dilantik pada November 2025, Harison berupaya mengubah paradigma pelayanan pertanahan agar lebih dekat dengan rakyat. Di tengah kompleksitas persoalan agraria Banten yang mencakup sengketa lahan, konflik kepemilikan, hingga praktik mafia tanah, ia memilih menghadirkan negara secara langsung di tengah masyarakat.
Menurutnya, pelayanan pertanahan tidak cukup hanya diselesaikan di balik meja kantor. Aparatur negara harus memahami kondisi masyarakat yang mereka layani, termasuk kelompok rentan yang sulit mengakses pelayanan publik.
Pendekatan tersebut kemudian diterapkan di berbagai daerah melalui program jemput bola, percepatan layanan sertifikasi, serta penguatan komunikasi langsung dengan warga.
Banten sendiri merupakan wilayah dengan dinamika pertanahan yang sangat tinggi. Sebagai daerah penyangga Jakarta, pertumbuhan kawasan industri, perumahan, dan investasi terus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut sering kali beriringan dengan meningkatnya kebutuhan kepastian hukum atas tanah.
Di tengah tantangan tersebut, Harison menekankan pentingnya membangun birokrasi yang tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga memiliki empati.
Prinsip “bekerja dengan hati” menjadi pesan yang terus ia sampaikan kepada seluruh jajaran kantor pertanahan di Provinsi Banten.
Pendekatan humanis inilah yang perlahan mengubah citra pelayanan pertanahan. BPN tidak lagi dipandang sebagai institusi yang jauh dari masyarakat, melainkan sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan agraria yang mereka hadapi.
Bagi Arifin dan ribuan warga lainnya, kehadiran negara melalui sertifikat tanah bukan hanya tentang legalitas. Lebih dari itu, sertifikat menjadi simbol pengakuan dan perlindungan atas hak yang selama ini mereka miliki.
