Penandatanganan kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dan BKPRMI Banten. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan Islam, dan Badan Pertanahan Nasional kembali diperkuat dalam upaya mempercepat legalisasi aset rumah ibadah di Provinsi Banten. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPW BKPRMI Provinsi Banten dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, serta disaksikan Gubernur Banten, Andra Soni, dan Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPW BKPRMI Provinsi Banten masa bakti 2026–2031 yang dipimpin Fahmi Hakim sebagai Ketua DPW BKPRMI Banten. Momentum ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pembangunan umat sekaligus percepatan legalitas aset keagamaan di Banten.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga harus menjadi pusat pembinaan generasi muda Islam yang kuat secara moral, sosial, dan kebangsaan.
“Kita ingin masjid menjadi pusat pembinaan generasi Qurani yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan memiliki kepedulian sosial,” ujar Andra.
Selain penguatan karakter generasi muda, Andra juga menyoroti persoalan masih banyaknya tanah wakaf rumah ibadah di Banten yang belum memiliki sertifikat resmi. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum terhadap aset keagamaan masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah proaktif Kanwil BPN Banten yang terus mendorong program percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
Sementara itu, Harison Mocodompis menegaskan komitmen BPN dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Provinsi Banten. Menurutnya, kolaborasi dengan BKPRMI menjadi langkah penting untuk memperluas pendataan serta mempermudah fasilitasi sertifikasi tanah rumah ibadah.
“Kami mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banten. Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi aset keagamaan masyarakat,” tegas Harison.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan program Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Kabupaten Tangerang, program serupa akan segera dilaksanakan di wilayah Serang Raya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Banten dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi rumah ibadah di masa mendatang.
