Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok. Dok: Istimewa.
Jakarta – Temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. BPKN menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi standar produk, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemenuhan hak konsumen.
Ketua BPKN RI Prof. Dr. Mufti Mubarok mengatakan, informasi yang tercantum pada label menjadi salah satu dasar konsumen dalam menentukan pilihan. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kandungan produk tidak sesuai dengan klaim fortifikasi, konsumen berpotensi menerima barang yang tidak sebagaimana informasi yang ditawarkan.
“Kalau benar hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan beras tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label, maka konsumen telah menerima produk yang tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur,” ujar Mufti, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, beras fortifikasi memiliki karakter khusus karena nilai produk tidak hanya ditentukan dari jenis, berat dan harga, tetapi juga manfaat tambahan berupa kandungan gizi yang diinformasikan melalui kemasan.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap kesesuaian antara kandungan aktual dan klaim pada label menjadi penting. Konsumen yang membeli produk dengan pertimbangan manfaat fortifikasi harus mendapatkan produk sesuai dengan informasi yang menjadi dasar keputusan pembelian.
Mufti juga meminta proses penanganan terhadap produk yang dinyatakan bermasalah dilakukan secara menyeluruh. Penarikan, kata dia, tidak cukup dilakukan pada titik tertentu, tetapi perlu memastikan produk tidak lagi beredar di distributor, toko, ritel modern maupun pasar tradisional.
“Jangan hanya berhenti pada pengumuman. Harus dipastikan produk tersebut benar-benar ditarik dari seluruh rantai distribusi. Kalau masih ada di pasaran, konsumen tetap berada dalam posisi dirugikan,” katanya.
Selain memastikan produk bermasalah tidak lagi beredar, BPKN mendorong adanya mekanisme pemulihan bagi konsumen yang telah membeli produk yang nantinya terbukti tidak sesuai standar. Bentuk pemulihan dapat berupa pengembalian uang, penggantian produk atau mekanisme kompensasi sesuai ketentuan hukum.
Di sisi pengawasan, BPKN mendorong pemerintah memperkuat pemeriksaan pangan dari hulu hingga hilir. Pengawasan berbasis risiko dan dilakukan secara berkala dinilai penting, khususnya terhadap produk yang membawa klaim tertentu seperti fortifikasi.
“Pengawasan harus berbasis risiko dan dilakukan secara berkala. Produk pangan yang membawa klaim khusus, termasuk fortifikasi, harus mendapatkan pengujian yang konsisten antara kandungan aktual, label dan izin yang dimiliki,” ujar Mufti.
BPKN juga meminta pemerintah memberikan informasi secara proporsional mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap produk yang dinyatakan bermasalah. Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan produk yang telah terbukti tidak memenuhi standar dengan produk yang masih dalam proses pemeriksaan.
Mufti menegaskan, transparansi juga perlu disertai informasi mengenai langkah yang dapat dilakukan konsumen, termasuk mekanisme pengembalian dan kanal pengaduan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan fortifikasi. Pemerintah menyatakan produk yang terbukti bermasalah dapat ditarik dari peredaran, izinnya dicabut, dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Bagi BPKN, persoalan tersebut menjadi momentum untuk memastikan keamanan, mutu, dan kejujuran informasi pangan berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen.
“Label adalah bagian dari hak konsumen atas informasi. Jangan sampai label menjadi alat pemasaran semata, sementara substansi produknya tidak sesuai,” tegas Mufti.
