Dok: Istimewa.
Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mengawali penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Baduy, Selasa (14/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pertanahan dan penataan ruang berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis. Dalam arahannya, Harison menegaskan bahwa penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan berbagai kebijakan pembangunan.
Menurutnya, kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan. Karena itu, penyusunan neraca harus dilakukan secara cermat agar mampu menggambarkan kondisi riil pemanfaatan lahan di setiap kecamatan.
“Kalau kita nanti bisa menyusun neraca penatagunaan tanah ini dengan baik, maka secara prinsip kita telah mendukung pengelolaan sumber daya lahan yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi penggunaan ruang, mengendalikan alih fungsi lahan, mengurangi konflik pertanahan, serta menjaga daya dukung lingkungan,” kata Harison.
Ia menjelaskan, data pertanahan yang akurat akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang lebih tepat, mulai dari pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan lahan, hingga perencanaan pembangunan yang selaras dengan daya dukung lingkungan.
Melalui rapat koordinasi awal ini, Kanwil BPN Provinsi Banten juga membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh jajaran mengenai tahapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan, sehingga proses pengumpulan, verifikasi, dan penyajian data dapat berjalan secara sistematis dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dimulainya penyusunan neraca tersebut, BPN Banten berharap dapat menghadirkan basis data pertanahan yang semakin kuat untuk mendukung penyusunan RDTR, meminimalkan potensi konflik pertanahan, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, adaptif, dan berkelanjutan di Provinsi Banten.
