Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan komitmennya untuk mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya dr. Icha sekaligus menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel bersama berbagai pihak terkait.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” ujar Aji di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, Kementerian Kesehatan memandang perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian penting dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan akan ditangani secara serius.
Kemenkes juga menegaskan sikapnya mengutuk segala bentuk tindakan yang menciptakan lingkungan kerja tidak sehat bagi tenaga kesehatan. Selain berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, pihak rumah sakit, serta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi tersebut juga mencakup pemberian perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan yang membutuhkan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tengah melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Di tengah proses investigasi yang berlangsung, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menghormati jalannya penyelidikan dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini dinilai penting agar proses pengungkapan fakta dapat berlangsung secara adil dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Bagi Kementerian Kesehatan, pengabdian dr. Icha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan selalu dikenang sebagai teladan bagi tenaga kesehatan Indonesia. Melalui pengusutan kasus ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, bermartabat, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh tenaga kesehatan yang mengabdikan diri melayani masyarakat.
