Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly. Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mengajak masyarakat untuk lebih mengenal mekanisme Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok sebagai salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan hak secara bersama-sama ketika banyak orang mengalami kerugian akibat peristiwa yang sama.
Menurut Yasonna, pemahaman terhadap berbagai instrumen hukum merupakan bagian penting dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Dengan mengetahui mekanisme yang tersedia, masyarakat dapat memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang lebih efektif dan efisien.
“Hukum hadir bukan hanya untuk mereka yang kuat secara finansial, tetapi untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Class Action adalah instrumen keadilan bagi rakyat banyak,” ujar Yasonna.
Ia menjelaskan, Class Action merupakan prosedur perdata yang memungkinkan satu atau beberapa orang bertindak sebagai perwakilan untuk mengajukan gugatan atas nama kelompok yang jumlah anggotanya sangat banyak. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang mengalami kerugian serupa tidak perlu mengajukan gugatan secara terpisah, melainkan cukup diwakili oleh beberapa orang sebagai perwakilan kelompok.
Namun demikian, gugatan perwakilan kelompok hanya dapat diajukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Para anggota kelompok harus memiliki kesamaan fakta atau peristiwa yang dialami, kesamaan dasar hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak tergugat, serta kesamaan tuntutan atau bentuk ganti rugi yang diminta.
Yasonna menilai, mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam berbagai persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti kebocoran data pribadi, pencemaran lingkungan, hingga dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, Class Action juga dinilai mampu menciptakan proses peradilan yang lebih efisien. Pengadilan tidak perlu menangani ribuan gugatan dengan pokok perkara yang sama, sementara masyarakat dapat menghemat biaya penanganan perkara karena dilakukan secara kolektif. Di sisi lain, gugatan yang diajukan bersama juga memperkuat posisi hukum para korban dalam memperjuangkan hak-haknya.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia, pemasyarakatan, keimigrasian, serta penanggulangan terorisme, Yasonna menilai peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi hak-hak warga negara.
“Semakin masyarakat memahami hak dan instrumen hukum yang tersedia, semakin besar pula peluang mereka memperoleh keadilan. Karena itu, edukasi hukum harus terus diperkuat agar setiap warga negara memiliki keberanian dan pengetahuan untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami keberadaan Class Action, sehingga ketika menghadapi persoalan yang merugikan banyak orang, mereka mengetahui bahwa perjuangan memperoleh keadilan tidak harus dilakukan sendiri, melainkan dapat ditempuh secara bersama melalui jalur hukum yang sah.
