Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman. Dok: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui adanya kelemahan pengawasan dalam pelaksanaan program internship dokter menyusul meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
Pengakuan tersebut muncul di tengah investigasi dugaan manipulasi jadwal kerja dokter magang yang kini menjadi sorotan nasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan pengawasan terhadap peserta internship semestinya menjadi tanggung jawab bersama antara dokter pendamping, rumah sakit atau wahana pendidikan, serta komite internship kedokteran.
“Ya. Mestinya dokter pendamping, wahana (Puskesmas/RS) dan komite internship kedokteran bertanggung jawab dlm pembinaan dan pengawasan,” ujar Aji saat dikonfirmasi Halofakta.com, Jumat (8/5/2026).
Pernyataan itu mempertegas adanya kelemahan dalam sistem supervisi dokter internship di RSUD KH Daud Arif.
Sebab, berdasarkan hasil investigasi sementara Kemenkes, ditemukan pola kerja yang dinilai melampaui batas ketentuan jam kerja dokter magang.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkap adanya dugaan manipulasi jadwal kerja peserta internship yang diduga dilakukan untuk menutupi pelanggaran aturan jam kerja di RSUD KH Daud Arif.
Menurut Rudi, dokter pendamping berinisial J diduga mengubah rekapitulasi jadwal kerja dokter internship agar terlihat sesuai aturan Kemenkes saat proses pemeriksaan berlangsung.
Kemenkes bahkan menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan instruksi perubahan jadwal presensi April 2026.
Dugaan manipulasi itu disebut dilakukan ketika kondisi dr. Myta sudah memburuk dan tengah menjalani perawatan di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Menurut hasil investigasi sementara, dokter internship di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD KH Daud Arif sebelumnya bekerja menggunakan sistem dua shift, masing-masing selama 12 jam, yakni pukul 08.00–20.00 WIB dan 20.00–08.00 WIB.
Pola kerja tersebut dinilai bertentangan dengan aturan Kemenkes yang membatasi jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu dengan toleransi tertentu hingga 48 jam.
Kemenkes menduga jadwal kemudian diubah menjadi tiga shift agar terlihat sesuai ketentuan ketika proses audit dilakukan.
“Perubahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan Kemenkes, seolah-olah dibuat kronologi agar terlihat aman,” kata Rudi dalam konferensi pers sebelumnya.
Tak hanya dugaan manipulasi jadwal, investigasi juga menemukan adanya praktik penanganan pasien yang sepenuhnya diserahkan kepada dokter internship tanpa pendampingan dokter senior atau dokter organik, terutama pada jam malam.
Padahal, program internship dirancang sebagai masa pembelajaran dan pendampingan bagi dokter muda sebelum menjalani praktik profesional secara penuh.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pasien maupun kesehatan dokter internship itu sendiri.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap dokter pendamping berinisial J, Aji Muhawarman menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan keputusan akan ditentukan melalui audit medis serta pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Sesuai presscon kemarin jam kerja sdh ditegaskan 40 jam/minggu. Utk sanksi nanti ada audit medis dan pemeriksaan dokter pendamping oleh MDP utk ditentukan sanksinya,” kata Aji kepada Halofakta.com.
Ia juga menyebut kasus tersebut tidak menutup kemungkinan memiliki implikasi hukum bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Bisa jd ada implikasi ke masalah hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika dr. Myta, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, mulai mengalami gangguan kesehatan pada akhir Maret 2026. Ia mengeluhkan demam, batuk, pilek, serta kondisi tubuh yang terus melemah.
Meski kesehatannya menurun, dr. Myta disebut tetap menjalani jadwal jaga malam di IGD. Dalam investigasi Kemenkes, ia bahkan masih tercatat bertugas pada 11 April 2026 dalam kondisi sakit.
Dua hari kemudian, tepat saat ulang tahunnya pada 13 April, dr. Myta harus mendapat infus karena kondisinya belum membaik.
Kondisinya semakin memburuk hingga pada 15 April 2026 ia sempat mengirim voice note kepada rekannya sambil mengaku sudah tidak kuat menjalani jadwal jaga.
“Aku enggak kuat,” ucap dr. Myta dalam rekaman yang diperdengarkan Kemenkes saat konferensi pers.
Setelah itu, dr. Myta dirujuk ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif di RSUP Mohammad Hoesin Palembang akibat gangguan paru berat. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026.
Kasus meninggalnya dr. Myta kini memicu sorotan luas terhadap sistem internship dokter di Indonesia.
Banyak pihak menilai kasus ini menjadi gambaran budaya kerja berlebih di lingkungan layanan kesehatan, lemahnya supervisi terhadap dokter muda, serta minimnya perlindungan terhadap peserta internship di rumah sakit pemerintah.
