Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Dok: Istimewa.
Jakarta – Di tengah maraknya keresahan masyarakat akibat tekanan debt collector pinjaman online (pinjol), anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, hadir membawa pesan yang menenangkan sekaligus mengedukasi publik.
Melalui akun Instagram pribadinya, @yasonnalaoly yang kini diikuti lebih dari 133 ribu followers, Yasonna cukup aktif membagikan edukasi hukum ringan yang dekat dengan persoalan masyarakat sehari-hari. Mulai dari isu hak warga negara, persoalan hukum pidana dan perdata, hingga keresahan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal.
Dalam unggahan terbarunya, Yasonna menegaskan bahwa seseorang tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang pinjol. Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Utang adalah ranah hukum perdata, bukan pidana,” tulis Yasonna dalam unggahannya.
Pesan tersebut langsung mendapat perhatian publik, terutama masyarakat yang selama ini hidup dalam tekanan ancaman debt collector, intimidasi psikologis, hingga penyebaran data pribadi.
Di tengah maraknya praktik penagihan yang dinilai sering melewati batas, Yasonna dinilai tidak hanya tampil sebagai politisi, tetapi juga sebagai figur yang mencoba mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat lewat media sosial dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Meski demikian, Yasonna tetap mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan berarti menghapus kewajiban membayar utang. Menurutnya, penyelesaian kewajiban tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum perdata yang berlaku.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami ancaman, intimidasi, maupun penyalahgunaan data pribadi oleh debt collector pinjol ilegal.
Langkah Yasonna yang aktif menyosialisasikan edukasi hukum melalui media sosial pun dinilai menjadi angin segar di tengah tingginya keresahan masyarakat terhadap praktik pinjol ilegal yang selama ini kerap menakut-nakuti rakyat kecil.
