Anggota Komisi XIII DPR RI periode 2024-2029, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI periode 2024-2029, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendorong penguatan kajian konstitusi berbasis akademik sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam forum kajian yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian MPR RI bersama sejumlah narasumber ahli dan pakar, yakni Bilal Dewansyah, S.H., M.H., Dr. Carolina Paskarina, M.Si., serta Ari Ganjar Herdiansyah, M.Si., Ph.D.
Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menguji berbagai gagasan, mempertemukan perspektif keilmuan, serta mengkaji secara kritis berbagai persoalan yang berkaitan dengan konstitusi, demokrasi, dan kehidupan kebangsaan.
Yasonna menilai, penguatan sistem ketatanegaraan membutuhkan pemikiran yang dibangun melalui proses akademik yang mendalam, dengan dukungan argumentasi ilmiah, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap berorientasi pada kepentingan nasional.
Menurutnya, kajian konstitusi tidak hanya menjadi ruang diskusi intelektual, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan masukan bagi arah pembangunan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam forum tersebut, para ahli dan pakar memberikan berbagai perspektif mengenai dinamika konstitusi serta tantangan ketatanegaraan yang terus berkembang seiring perubahan sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat.
Badan Pengkajian MPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap hasil kajian tidak berhenti sebagai wacana akademik, tetapi dapat dirumuskan menjadi rekomendasi yang objektif, terukur, dan relevan bagi penguatan demokrasi serta sistem ketatanegaraan Indonesia.
Melalui forum ilmiah ini, berbagai pandangan yang berkembang diharapkan mampu memperkaya pemikiran kebangsaan sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Dengan melibatkan akademisi, pakar, dan pemangku kepentingan, kajian konstitusi diharapkan mampu menghasilkan gagasan strategis yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia.
