Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Dok: Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas terhadap oknum debt collector (DC) yang melakukan penagihan dengan cara-cara melanggar hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul viralnya dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang debt collector terhadap nasabah saat proses penagihan utang.
Dalam keterangannya kepada HaloFakta.com, Yasonna Laoly menegaskan bahwa maraknya praktik penagihan yang dilakukan dengan ancaman, intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat dan tidak boleh lagi ditoleransi.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban praktik penagihan yang menyimpang dari ketentuan hukum.
“Banyak sekali masyarakat yang sangat resah dan sudah gerah dengan cara-cara debt collector yang melakukan penagihan kredit dengan ancaman, pelecehan, menyebarkan data pribadi, dan berbagai tindakan melanggar hukum lainnya,” ujar Yasonna kepada HaloFakta.com.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai kasus yang belakangan viral bukan lagi sekadar persoalan etika dalam penagihan kredit. Praktik tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana karena melibatkan intimidasi, pelecehan, serta penyalahgunaan posisi untuk menekan konsumen yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Karena itu, Yasonna meminta Polri tidak ragu menindak setiap oknum debt collector yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia menegaskan penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang dan memakan korban baru.
“Untuk itu, saya meminta POLRI menindak tegas dan membuat efek jera terhadap cara-cara debt collector yang melanggar hukum tersebut,” tegasnya.
Selain aparat penegak hukum, Yasonna juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online maupun lembaga pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector. Menurutnya, perusahaan tidak boleh lepas tangan apabila petugas penagihan yang bekerja atas nama mereka melakukan pelanggaran hukum.
“Saya meminta OJK untuk menindak perusahaan pinjol yang debt collector-nya melanggar hukum,” katanya.
Yasonna menegaskan perusahaan penyelenggara pinjaman harus ikut bertanggung jawab memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi etika, dan menghormati hak-hak konsumen.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga mengungkapkan pengalaman yang dialaminya setelah vokal mengkritik praktik penagihan pinjaman online yang dinilai melanggar hukum. Ia mengaku menerima teror berupa panggilan telepon dari nomor-nomor spam secara terus-menerus.
“Bahkan, sejak saya mempersoalkan pinjol dan cara-cara debt collector mereka melakukan penagihan secara melanggar hukum, saya sendiri ditelepon dengan nomor-nomor spam secara terus-menerus. Ini sudah tidak dapat ditolerir,” ungkapnya.
Menurut Yasonna, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak boleh menjadi korban intimidasi, pelecehan, maupun tindakan melawan hukum lainnya dengan dalih penagihan utang. Penagihan kredit, kata dia, harus dilakukan secara profesional, beretika, menghormati hak asasi manusia, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap kasus dugaan pelecehan yang kini menjadi perhatian publik menjadi momentum bagi Polri, OJK, dan seluruh perusahaan penyedia layanan keuangan digital untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan yang selama ini dijalankan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru menjadi korban intimidasi, pelecehan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya. Negara harus hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap pelaku yang melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Yasonna.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum debt collector saat proses penagihan pinjaman. Menanggapi kasus tersebut, pihak Kredivo menyatakan tengah melakukan investigasi secara menyeluruh dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama perusahaan.
